KPU Sumenep Umumkan Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024

  • Bagikan
Kantor KPU Kabupaten Sumenep. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi mengumumkan tahapan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada tahun 2024.

Pendaftaran itu dilakukan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga :  Jalan Poros Daandung-Kangayan Mulus, Bupati Sumenep Fokus Tuntaskan 100 Persen di Awal Tahun
Baca Juga :  Bawaslu Sumenep Rekomendasikan PSU Imbas Orang Mati Nyoblos di TPS

KPU Kabupaten Sumenep melayani pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024 sesuai timeline berikut :

Adapun persyaratan pendaftaran, Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk lebih jelasnya mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Sumenep Jalan Asta Tinggi No. 99 Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep atau KLIK DISINI.


Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.

Baca Juga :  Disperindag Pamekasan Gelar Pelatihan Pelaporan Pajak Cukai dan SIINas 2024 untuk Pelaku IHT

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights