Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Semua perusahaan yang melakukan pembelian tembakau di Kabupaten Sumenep, Jawa Jawa Timur diminta untuk menaati Peraturan Bupati Nomor 30 Tentang Penata Usahaan Pembelian Tembakau.
“Semua perusahaan yang melakukan pembelian tembakau harus mematuhi aturan yang ada,” kata Herman Aktivis GAKI Jatim.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tentang Penata Usahaan Pembelian Tembakau.
Perbup tersebut salah satunya mengatur larangan pengambilan poster. Pembeli hanya diperbolehkan mengambil sampel untuk dilakukan pengecekan kualitas. Apabila sudah terjadi kesepakatan harga, sampel yang diambil harus dikembalikan kedalaman pembungkus atau bal tembakau dan dibeli sesuai kesepakatan tersebut. Jika transaksi gagal, sampel yang diambil beserta rontokannya harus dikembalikan kedalaman pembungkus atau bal tembakau milik petani.
“Hasil amatan kami baru satu Perusahaan di Kecamatan Ganding yang melakukan pembelian sesuai Perbup itu,” jelas dia.
Oleh sebab itu kata Herman meminta pemerintah daerah segera membentuk tim monitoring yang bertujuan mengawal penerapan Perbup tersebut dibawah.
“Sebagai wakil dari Petani kami harap Bupati memberikan ruang khusus, seperti membuka posko pengaduan. Apabila nanti ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, masyarakat tidak kebingungan untuk melaporkan persoalan yang terjadi dibawah,” ungkap dia.
Ikuti kabar terkini melalui Google News harianjatim.com.
(red)