Reporter: harianjatim.com
Sumenep-harianjatim.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap dua pemuda yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Dua pemuda itu diantaranya berinisia AN (23) dan EH (25). Keduanya merupakan warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Mereka ditangkap ditempat berbeda pada hari yang sama.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
AN ditangkap saat berada di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Sumenep. Sementara EH ditangkap saat berada di rumahnya.
Menurutnya Widi, penangkapan EH merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AN. Sebab, AN mengaku kepada Polisi barang tersebut didapat dari EH.
”Merela ditangkap pad Minggu 25 Agustus 2024,” kata Widi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari AN berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, satu unit HP merk Oppo, satu plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebasar Rp. 231 ruibu serta satu unit Sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi M-5664-AW.
Sedangkan dari penangkapan EH, Polisi mengamankan barang bukti beurpa satu unit HP merk Redmi, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.
”Saagt ini dua pemuda itu berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, dua pemuda itu dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak kabar terbaru melalui Google News HarianjatimCom.