Alasan Ritual Penyucian Diri, Oknum Kepala Sekolah Setubuhi Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan (foto: Antara)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Pelaku dugaan persetubuhan dan pencabulan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres setempat.

banner 336x280 banner 336x280

Pelaku berinisial J (41) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Sementara korban adalah adalah berinisial T yang masih berusia sekitar 13 tahun.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar,” kata Kasu Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,

Widi mengatakan, hasil pemeriksaan perbuatan asusila itu terjadi atas restu ibu korban. Saat itu korban diantar ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep setelah dijemput di rumahnya.

Setibanya di rumah pelaku, korban diminta masuk ke rumah pelaku. Saat itu korban disuruh membuka bajunya hingga perbuatan layaknya suami isteri dilakukan.

“Dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E (ibu korban),” jelas Widi.

Peristiwa serupa lanjut Widi tidak hanya terjadi sekali dengan alasan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan pelaku.

Bahkan pelaku mengajak korban kembali melakukan hungan intim disalah satu hotel yang ada di Surabaya.

“Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 Kali,” jelasnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku tindakan tercela itu dilakukan atas dasar memenuhi kebutuhan biologis. Dia mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Ikuti kabar terkini melalui Google News HarianjatimCom.

https://news.google.com/publications/CAAqKggKIiRDQklTRlFnTWFoRUtEMmhoY21saGJtcGhkR2x0TG1OdmJTZ0FQAQ?ceid=ID:id&oc=3

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Octobre.