Reporter: harianjatim.com
Jakarta-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan pendaftaran yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu dikarenakan jumlah pendaftar hanya satu pasangan calon hingga berakhirnya masa pendaftaran.
Apabila sampai masa perpanjangan jumlah pendaftar tetap satu pasangan calon, maka Pilkada di daerah tersebut dipastikan melawan kotak kosong atau calon tunggal. Sesuai dengan aturan, apabila pasangan tunggal kalah dengan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir HarianjarimCom dari laman Detik.com, Jumat, (30/8/2024).
“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,” sambung dia.
Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.
Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Diketahui, pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.
“Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI mencatat terdapat satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur di Papua Barat. KPU akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.
“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan di Papua Barat masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Idham mengatakan parpol tersebut ialah PKN.
“Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,” ujarnya.
Idham mengatakan KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal. Perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai 2, 3, 4 September 2024.
Sementara di Provinsi Jawa Timur terdapat lima kabupaten / kota yang jumlah pendaftar hanya satu pasangan calon. Lima daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Simak kabar terbaru melalui Google News HarianjatimCom.