Pamekasan Mulai Terapkan BPJS Jadi Syarat Pengurusan SKCK

  • Bagikan
Pamekasan Mulai Terapkan BPJS Jadi Syarat Pengurusan SKCK Pamekasan-harianjatim.com. Warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Pemberlakuan ini dimulai sejak 1 Agustus 2024 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ari Udiyanto mengatakan, pemberlakukuan kebijakan sifatnya nasional, termasuk di Kabupaten Pamekasan. “Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dilansir Harianjatim.com dari laman website radio Karimata Pamekasan. Bagi warga yang belum menjadi kepesertaan JKN kata dia, apabila telah memproses pembuatan SKCK, maka secara otomatis akan menjadi kepesertaan JKN. Sementara bagi peserta yang statusnya nonaktif, diwajibkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tagihan yang tertunda. “Pendaftaran JKN juga dapat dilakukan melalui UHC (Universal Health Coverage) di masing-masing Kabupaten,” jelas dia. Implementasi kebijakan ini kata dia, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya jaminan kesehatan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Dengan adanya persyaratan baru ini, kami berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses penerapan kebijakan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga yang terlindungi oleh JKN, dan pada akhirnya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh melalui akses layanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau.
Ilustrasi (Foto: ist)

Reporter: harianjatim

Pamekasan-harianjatim.com. Warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

banner 336x280 banner 336x280

Pemberlakuan ini dimulai sejak 1 Agustus 2024 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ari Udiyanto mengatakan, pemberlakukuan kebijakan sifatnya nasional, termasuk di Kabupaten Pamekasan.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dilansir Harianjatim.com dari laman website radio Karimata Pamekasan.

Bagi warga yang belum menjadi kepesertaan JKN kata dia, apabila telah memproses pembuatan SKCK, maka secara otomatis akan menjadi kepesertaan JKN.

Sementara bagi peserta yang statusnya nonaktif, diwajibkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tagihan yang tertunda.

“Pendaftaran JKN juga dapat dilakukan melalui UHC (Universal Health Coverage) di masing-masing Kabupaten,” jelas dia.

Implementasi kebijakan ini kata dia, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya jaminan kesehatan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan adanya persyaratan baru ini, kami berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses penerapan kebijakan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.


Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga yang terlindungi oleh JKN, dan pada akhirnya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh melalui akses layanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comAtau melalui aplikasi HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Bij [naam platform] kunt u meerdere offertes vergelijken om de beste deal te vinden voor de.