Reporter: harianjatim
Pamekasan-harianjatim.com. Warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan ini dimulai sejak 1 Agustus 2024 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ari Udiyanto mengatakan, pemberlakukuan kebijakan sifatnya nasional, termasuk di Kabupaten Pamekasan.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dilansir Harianjatim.com dari laman website radio Karimata Pamekasan.
Bagi warga yang belum menjadi kepesertaan JKN kata dia, apabila telah memproses pembuatan SKCK, maka secara otomatis akan menjadi kepesertaan JKN.
Sementara bagi peserta yang statusnya nonaktif, diwajibkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tagihan yang tertunda.
“Pendaftaran JKN juga dapat dilakukan melalui UHC (Universal Health Coverage) di masing-masing Kabupaten,” jelas dia.
Implementasi kebijakan ini kata dia, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya jaminan kesehatan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan adanya persyaratan baru ini, kami berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses penerapan kebijakan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga yang terlindungi oleh JKN, dan pada akhirnya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh melalui akses layanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.
(red)