Pengamat: Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Cuti Sebelum Penetapan Paslon

  • Bagikan
Pengamat: Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Cuti Sebelum Penetapan Paslon Surabaya-harianjatim.com. Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah diwajibkan cuti apabila berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Harus cuti," kata Pengamat Hukum Syafrawi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, di Surabaya, Ketentuan tersebut kata dia telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, tentang Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota. "Hal tersebut dalam rangka untuk menjaga netralitas selama dalam masa kampanye agar tidak menggunakan fasilitas Negara serta tidak memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala daerah untuk kepentingan pribadinya," ujar dia. Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut kata dia keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.  Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota. Bahkan sambung pria yang juga sebagai Ketua PERADI Madura Raya itu ketentuan CTLN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon," jelasnya. Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri tahun 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016 kata dia selama Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya Masa Kampanye.  Secara regulasi kata Syafrawai sudah sangat jelas. Sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan di Pilkada serentak tahun 2024. Bahkan kata dia menaati aturan merupakan cerminan hidup bagi setiap warga Negara. "Apabila terdapat calon Kepala daerah yang tidak taat hukum, itu sudah menunjukkan dan memberikan contoh yang tidak baik bagi rakyatnya. Masih sebagai calon tapi sudah berani melanggar hukum, apalagi nanti kalau sudah menjabat maka bisa jadi hukum akan dipermainkan dan menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan," ujar Advokat senior yang juga mantan aktivis Malang ini.
Pengamat hukum Syafrawi, SH. (foto: for harianjatim).

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah diwajibkan cuti apabila berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Harus cuti,” kata Pengamat Hukum Syafrawi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, di Surabaya,

Ketentuan tersebut kata dia telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, tentang Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.

“Hal tersebut dalam rangka untuk menjaga netralitas selama dalam masa kampanye agar tidak menggunakan fasilitas Negara serta tidak memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala daerah untuk kepentingan pribadinya,” ujar dia.

Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU tersebut kata dia keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Baca Juga :  Tips dari Dokter Sequis Mengenai Garam Himalaya dan Hipertensi

Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Inflasi di Jawa Timur Turun Selama 2024

Bahkan sambung pria yang juga sebagai Ketua PERADI Madura Raya itu ketentuan CTLN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri tahun 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016 kata dia selama Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya Masa Kampanye. 

Baca Juga :  Debat Perdana Pilgub Jatim, KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar

Secara regulasi kata Syafrawai sudah sangat jelas. Sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan di Pilkada serentak tahun 2024. Bahkan kata dia menaati aturan merupakan cerminan hidup bagi setiap warga Negara.

“Apabila terdapat calon Kepala daerah yang tidak taat hukum, itu sudah menunjukkan dan memberikan contoh yang tidak baik bagi rakyatnya. Masih sebagai calon tapi sudah berani melanggar hukum, apalagi nanti kalau sudah menjabat maka bisa jadi hukum akan dipermainkan dan menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan,” ujar Advokat senior yang juga mantan aktivis Malang ini.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights