Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menetapkan jumlah datar pemilih tetap (DPT) untuk Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka, Sabtu, 20 September 2024.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Malik Mustafa mengatakan, sebanyak 859.185 warga di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2024.
”Perinciannya sebanyak 405.585 pemilih laki-laki dan 453.600 pemilih perempuan,” katanya pada media ini.
Menurutnya, ratusan ribu warga Sumenep yang telah masuk dalam DPT Pilkada itu tersebar di 1.971 tempat pemungutan suara (TPS) di 334 desa / keluarahan, 18 kecamatan dan 9 kecamatan kepulauan.
Dikatakan, penetapan DPT merupakan proses akhir dari pencermatan dan penelitian terhadap calon pemilih yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk kehati-hatian dan menjamin hak pemilih warga sambung Malik, setiap tahapan mulai dari penetapan daftar pemilih sementara (DPS), KPU dan jajarannya telah mengumumkan kepada masyarakat, bahkan KPU juga telah melakukan uji publik sebelum DPT ditetapkan.
Kendati begitu kata Malik, masih ada kemungkinan warga Sumenep yang telah memenuhi syarat untuk memilih namun tidak tercatat dalam DPT yang ditetapkan. ”Bagi warga yang tidak masuk dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya dengan cara menunjukkan KTP elektronik (KTP) saat hari H. Nanti akan ditambahkan sebagai pemilih tambahan,” jelas dia.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)