Bawaslu Sumenep Proses 7 Dugaan Pelanggaran

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi (tengah) didampingi dua Komisioner Bawaslu Sumenep Moh. Rusdi Zain ZA (kiri) dan Addahrariyatul Maklumiyah (pakai topi hitam) saat konfrensi pers di Kantor Bawaslu Sumenep, Selasa (12/11/2024). (foto: HarianJatimCom)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memproses tujuh dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.

”Sejak tahapan kampenye hingga 11 November 2024 Bawaslu telah memproses 7 dugaan pelanggaran,” kata Addahrariyatul Maklumiyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, saat jumpa pers, Selasa

Menurutnya, empat dari tujuh dugaan pelangagran itu merupakan laporan terkait netralitas aparatur sipil Negara (ASN) dan pejabat dengan terlapor sebanyak enam orang.

Keenam terlapor itu diantaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Dua Kepala Dinas, Dua Camat dan satu ASN.

Baca Juga :  Hampir Separuh Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Sumenep, kara Rori hanya satu yang memenuhi unsur dan telah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Sumenep. Sementara tiga dugaan pelanggaran yang lain dinyatakan tidak memenuhi unsur.

”Perkara itu statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah tahap penyidikan maka yang menangani adalah Polres Sumemep,” jelas dia.

Baca Juga :  Polres Sumenep Pecat Satu Polisi Imbas Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Sementara dugaan pelanggaran yang lain merupakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penagwas desa (PD) Desa Talaga, Kecamatan Ganding. Saat ini pengawas desa tersebut telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian setelah terbukti melanggar kode etik sebagai penyelengara.

Adapun dugaan pelanggaran yang merupakan hasil pengawasn oleh Bawaslu Sumenep dan jajarangan berupa dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan, yakni PPK Kecamatan Kalianget, Batuputih dan PPK Kecamatan Batang-Batang.

Hasil penanganan pelanggaran, PPK di tiga kecamatan itu tidak menindaklanjuti terhadap rekomendasi yang dilakukan oleh Panitia Penagwas Pemulu (Panwaslu) kecamatan. Saran perbaikan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar perundang-undangan dan peratruan yang berlaku.

Baca Juga :  Rektor UNUJA Jadi Kyai Penggerak Perubahan

”Dalam hal ini kami telah mengirimkan surat kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar saran perbaikan itu dilakukan perbaikan. Dan semuanya telah selesai dilakukan penanganan,” jelasnya.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Dynamic content widget 52d754e 99 auto motor checks. 6 benefits of choosing yamaha outboard motors : elevate your boating experience with aim outboards. Supply & full installation with 10 years installation warranty.