Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap kepala sekolah berinisial J (41) dalam sidang dengan agenda putusan, Selsa, 17 Desember 2024.
Pelaku juga dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Jetha Tri Dharmawan dalam sidang putusan di PN Sumenep, Selasa
Dalam persidangan J terbukti melakukan pemerkosaan terhadap siswinya berinisial T (13). Tidakan amoral itu dilakukan oleh J atas restu dari ibu korban yang tak lain merupakan guru ASN dan merupakan selingkuhan J.
“Menyatakan terdakwa (J) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” katanya.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)