Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Salah satu warga Madura dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengadukan polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Gersik Putih Gapura pada, Senin (9/2/2025).
“Kami datang langsung ke DPR-RI dikarenakan Pemerintah Kabupaten Sumenep seolah berpangku tangan, tidak memberikan kejelasan. Terbukti, persoalan ini telah lama terjadi, namun sampai saat ini belum menemukan solusi,” kata Faiq salah satu warga Sumenep pada media ini.
Menurut Faiq sapaan akrabnya, jika persoalan ini dibiarkan tanpa ada penyelesaian, maka dipastikan warga setempat akan mengalami kerugian, baik secara finansial dan mental.
“Karena hampir tiap malam, warga setempat secara bergantian melakukan patroli, menjaga lautnya takut digarap tengah malam,” terangnya.
Faiq yang sekaligus Kordinator Umum Aliansi Rakyat Bergerak tersebut mengungkapkan, bahwa alasan diterbitkan SHM di atas laut dikarenakan pemerintah desa dan investor lokal akan menggarap tambak garam.
“Perlu diketahui, pesisir pantai atau laut yang telah ber-SHM mencapai 73 hektar, kemudian 53 hektar telah tergarap menjadi tambak garam. Sementara 21 hektar sisanya, ingin digarap, tapi ditolak oleh warga setempat,” tegasnya.
Penolakan tersebut, lanjut Faiq, karena rencana lokasi pembangunan tambak garam merupakan tempat bagi warga mencari kerang, kepiting, ikan, dan lainnya untuk menghidupi keluarga dan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.
“Selain alasan tersebut, tak logis kiranya laut yang merupakan milik negara kemudian diprivatisasi oleh sebagian orang untuk kepentingan pribadi mereka. Saat ini warga tengah berjuang melakukan penolakan, berharap suara mereka dapat didengar dan SHM yang telah diterbitkan dapat dicabut kembali oleh pemerintah, agar tak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” tutupnya.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)