Reporter: harianjatim
Malang-harianjatim.com. Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, (23/3/2025).
Aksi turun jalan itu dilakukan sebagai bentuk penolakan atas Undang-undang TNI. Menurut laporan CNNIndonesia yang dilansir dari Detik, massa berjumlah ratusan mulanya melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Selepas maghrib, ada aksi pembakaran. Barang-barang yang ada di sekitar lokasi seperti rambu lalu lintas, kursi, traffic cone, dibakar di depan pagar gedung DPRD Kota Malang.
Petugas yang berjaga menyaksikan aksi tersebut. Massa beraksi lagi dengan melempar batu dan kembang api ke arah dalam gedung DPRD Kota Malang.
Aksi tersebut membuat kaca gedung DPRD pecah. Lemparan batu juga membuat satu pos penjagaan rusak. Terlihat kaca dan genteng pos penjagaan pecah dan rusak.
Belum ada keterangan dari pihak resmi siapa yang memulai pembakaran tersebut. Selain itu juga belum diketahui apakah massa yang melempari batu dan kembang api ini bagian dari massa aksi atau bukan.
Bahkan ada satu pos penjagaan yang ada di kanan gedung bagian belakang terbakar. Diduga terbakarnya pos tersebut karena lemparan kembang api.
Setelah itu, polisi membentuk barikade dan mulai merangsek ke massa. Namun massa melawan dan polisi terpukul mundur.
Polisi kemudian kembali membuat barikade dan berupaya memukul mundur massa untuk kedua kalinya. Sebuah mobil water canon juga dikerahkan untuk membuat massa bubar.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, menyayangkan aksi demo yang berujung ricuh tersebut. Sebab pihaknya telah mengagendakan untuk bertemu dan mendengarkan aspirasi dari massa.
“Kami itu 45 anggota dewan sudah mendapat arahan bahwasanya seluruh fraksi yang ada di DPRD kota Malang itu siap menerima audiensi, siap menerima aspirasi,” kata Rimzah sebagaimana dilansir HarianJatim dari laman Metrotvnes.com.
Disinggung soal kerusakan, Rimzah mengaku pihaknya masih tengah melakukan pendataan. Hanya saja, ia memastikan tidak ada korban jiwa dari kericuhan aksi kali ini.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)