Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menduking rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Memang sudah selayaknya Undang-undang ASN ada penyesuaian kembali,” kata Hairul Anwar, Anggota Komisi I DPRD Sumenep.
Menurutnya, itu dilakukan sebagai bentuk penyegaran kinerja agar lebih baik. Termasuk, salah satunya berkaitan dengan manajemen ASN, yang tentunya menguatkan peran pusat dalam melakukan mutasi maupun rotasi eselon II.
“Salah satu poin yang akan direvisi dalam ASN itu adalah sistem dalam manajemen ASN, yakni secara nasional dan pengalihan status pejabat eselon II ke atas menjadi pegawai pusat,” jelas dia.
Menurut Hairul, keberadaan kepala dinas tidak hanya di-rolling di Sumenep tetapi bisa bertugas di luar Madura, itu bagus untuk penyegaran.
“Itu cukup bagus untuk kebaikan manajemen pemerintahan,” ungkapnya.
Pengusaha sukses itu mengungkapkan, pejabat ASN yang menduduki jabatan eselon II ke atas, seperti kepala dinas, sekretaris daerah, dan pejabat setingkat lainnya, akan diubah statusnya menjadi ASN pusat. Sehingga nantinya, pejabat eselon II ke atas dapat dirotasi atau dipindahkan ke berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
“Dengan begitu diharapkan distribusi pejabat yang kompeten menjadi lebih merata secara nasional, sehingga pelayanan publik di berbagai daerah bisa ditingkatkan dan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu saja,” ungkapnya politisi PAN itu.
Untuk itu, pihaknya sangat mendukung terhadap revisi UU tersebut. Sehingga, tatanan birokrasi akan lebih baik lagi.
“Kami sebagai legislator mendukung langkah untuk melakukan revisi UU ASN tersebut,” tutur dia.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(Red)


