Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Langkah Kejaksaan Jawa Timur dalam memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur disambut baik oleh pemerintah daerah setempat.
Bupati Achmad Fauzi Wonsojudo menyatakan sangat mendukung upaya pengungkapan kasus bantuan yang bersumberkan dari dana APBN itu.
“Kami sangat mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi BSPS. Sekarang kan masuk tahap penyelidikan yang ditangani Kejati Jatim,” kata Bupati Fauzi,
Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sumenep dirinya telah menginstruksikan pihak kecamatan untuk mengoordinir para kepala desa dan warga penerima BSPS yang dipanggil Kejati Jatim.
Selain itu juga meminta untuk memfasilitasi penerima untuk memberikan keterangan apabipa diperlukan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh salah satu camat dari kepulauan.
“Kalau perlu diantar, ya antar saja. Apalagi penerimanya ada yang lansia. Ini supaya lebih cepat. Kalau satu-satu kan lebih sulit. Nama ini yang mana, ini yang mana,” jelas dia.
Dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga ditegaskan dalam pertemuan antara Bupati Fauzi dan Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Jakarta, yang sepakat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program BSPS.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah dari APBN senilai total Rp445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia. Kabupaten Sumenep menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah. Penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat dan program ini dilaksanakan secara swadaya.
Dalam kasus tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sebanyak 100 saksi, salah satinya dari unsur kepala desa, pendamping atau fasilitaror.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(Red)