Berikut Tampang ASN dan Ketua LSM di Sumenep yang Terjaring OTT

  • Bagikan
SB ketua LSM (kiri) dan JF (ASN) yang terjaring OTT oleh Polres Sumenep. (foto: humas Polres Sumenep).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, Jawa Timur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres setempat.

Keduanya adalah SB (48) salah satu ketua LSM dan JF (59) merupakan salah satu ASN yang bertugas di Inspektorat Sumenep.

Mereka terjaring OTT dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Batang-Batang, pada Minggu, 25 Mei 2025.

SB dan JF diduga telah melakukan pemerasan terhadap Siti Naisa salah satu Kepala Desa di Kecamatan Batang-Batang. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Sumenep.

“Mereka mengancam akan melaporkan pekerjaan jalan desa yang didanai melalui Dana Desa (DD) ke Inspektorat karena diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya),” kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda secara tertulis.

Dalam menjalankan aksinya kata Kapolres, mereka berdua memiliki peran masing-masing. JF berperan sebagai penghubung. Dimana saat itu JF meberitahukan melalui pesan WhatsApp kepada korban jika SB akan melaporkan proyek pekerjaan pengaspalan jalan yang diduga tidak sesuai RAB kepada Inspektorat.

Jika tidak ingin dilaporkan, kepala desa itu dimintai uang tutup mulut sebesar Rp40 juta. “Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” jelasnya.

Namun kata Kapolres, setelah uang diserahkan oleh korban dengan disaksikan suaminya kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan.

“Selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Earn money recurring online by referring others — completely free and simple to use on websites and social media. Booking todo incluido ofertas al caribe.