Kapolres Akan Kembangkan Kasus OTT yang Libatkan ASN dan Ketua LSM di Sumenep

  • Bagikan
Suasana konfrensi pers di Mapolres Sumenep. (foto: humas Polres Sumenep).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kapolres Sumenep AKBP Rivanda terus akan kembangkan kasus yang melibatkan salah satu aparatur sipil Negara (ASN) dan ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam oeprasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/5/2025) sore.

“Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut,” Kata Kapolres saat pres konfrensi pers, Rabu,

Dalam kegiatan OTT itu Polres mengamankan dua orang, yakni pria berinisial JF selaku ASN yang berada di lingkungan Inspektorat Pembkab Sumenep, dan SB salah satu ketua LSM yang ada di Sumenep. Keduanya diaman saat berada di rumah tersangka JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Sesuai video yang beredar, saat penangkapan di lokasi penangkapan terdapat sekitar empat orang, yakni JF, SB dan Kepala Desa Batang-Batang Daya Siti Naisa, Kecamatan Batang-Batang Sumenep bersama suaminya. Kemduian diatas meja terdapat uang dengan jumlah Rp20 juta dibungkus tas seperti hand bag warna hitam. Uang yang tersusun rapi itu diamankan dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Uang tersebut diduga sebagai kompensasi atau uang tutup mulut agar pekerjaan jalan di Desa Batang-Batang yang diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) itu tidak dilaporkan ke Inspektorat. Jumlah nominal tersebut adalah hasil kesepakatan dari permintaan awal sebesar Rp40 juta.

Ditengah pembicaraan penyerahan uang sesuai yang disepakati itu, datang petugas kepolisian berpakaian preman. Salah satu petugas ada yang menjelaskan dan salah satu petugas langsung memborgol tangan SB. Sementara JF tidak diborgol dan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Transaksi dilakukan di rumah saudara J, yang diduga berperan sebagai fasilitator. Tersangka SB menunggu di rumah tersebut, lalu pihak pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto menambahkan hasil pemeriksaan tersangka JF diduga diduga sering memfasilitasi terkait data. Sehingga banyak warga yang ingin melaporkan tersangka.

“Sebenarnya banyak pihak yang ingin melaporkan, karena yang bersangkutan sering kali terlibat dalam kasus serupa dan diduga membocorkan informasi,” ujar Agus.

Akibat perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 serta Pasal 55 KUHP sementara SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom..

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights