DPRD Sumenep Setujui Dua Raperda

  • Bagikan
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin saat menandatangi dua rapalerda dalam sidang parilurna yang digelar Senin, 2 Juni 2025. (Foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sidang paripurna persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda),  di ruang sidang DPRD setempat, Senin.

banner 336x280 banner 336x280

Dua Raperda yang disetujui itu diantaranya, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sumenep Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim mengucapkan terima kasih kepada semua DPRD Sumenep yang telah aktif dalam penyusunan dan pembahasan dua raperda tersebut.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional yang melibatkan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah,” kata Imam dalam sambutannya.

Menurutnya, raperda tersebut sebagai wujud pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bagian dari upaya peningkatan pelayanan. Karena ini masih dalam tahap pembahasan, maka hasilnya nanti masih akan dilakukan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas dia.

“Apabila sudah selesai semua, nantinya akan mendapatkan nomor register yang kemudian akan disahkan menjadi Perda,” jelas dia.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengatakan, pembahasan dua raperda telah selesai. Penyelesaian itu selesai sesuai harapan bersama.

Dia berharap disetuinya dua raperda ini bisa memberikan manfaat sebagai payung hukum. Sehingga kedepan pembangunan lebih tertata kembali dan pelayanan masyarakat akan lebih baik.

“Implementasi peraturan ini membutuhkan jerih payah dan upaya demi kesempurnaan, dengan harapan berjalan dengan baik untuk pembangunan dan masyarakat Kabupaten Sumenep,” tegas dia.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights