Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mengeluarkan surat terbuka untuk seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Surat terbuka yang ditandatangani oleh Direktur LBH Taretan Legal Justitia Zainurrozi berisi permohonan yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).
Hasil identifikasi yang dilakukan, banyak ditemukan dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan data awal yang kami himpun, terdapat indikasi penyimpangan serius,” tulis dalam surat terbuka itu.
Salah satunya terdapat realisasi anggaran yang diduga fiktif, proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, hasil pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, serta tumpang tindih program dengan sumber pendanaan pemerintah lainnya.
“Sebagai langkah pro-justisia, LBH Taretan Legal Justitia telah merancang serangkaian langkah strategis, termasuk agenda untuk melaksanakan investigasi forensik terhadap realisasi anggaran di seluruh desa di Kabupaten Sumenep,” tulis lagi.
Sebagai prasyarat pelaksanaan investigasi tersebut, kami akan secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep.
“Langkah ini krusial untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara komprehensif, sehingga kesimpulan yang akan diambil memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menghindari potensi kekeliruan dalam analisis akhir,” tulisnya.
Data realisasi DD dan ADD merupakan hak publik yang dilindungi dan dijamin sesuai Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan begitu, PPID Kabupaten Sumenep secara yuridis wajib memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan tanpa terkecuali.
Peringatan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan desa dan mendorong para Kepala Desa untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Surat terbuka ini kami publikasikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak yang berkepentingan. LBH Taretan Legal Justitia akan memantau secara saksama setiap tindak lanjut atas peringatan ini.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)