Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Mokongnya tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga akibat lemahnya penindakan. Mereka merasa aman saat menjalankan bisnisnya meskipun keberadaanya tidak taat aturan.
“Bisa jadi ini akibat lemahnya penindakan oleh pemerintah dan pihak terkait,” kata Syafrawi pengamat hukum di Sumenep.
Informasi yang dimiliki kata dia terdapat beberapa usaha yang sering beroperasi, salah satunya di Kecamatan Kota Sumenep, Pragaan, Manding dan Kecamatan Batuan.
Aktivitas pertambangan galian C ilegal itu selain merusak alam dan lingkungan kata dia juga bisa merugikan Negara akibat ketidak taatan pembayaran pajak.
“Izin belum terbit harus ditutup sementara, sambil pemerintah daerah jemput bola membantu memfasilitasi pengelola untuk ngurus izinnya, kita tidak menampik bahwa pemerintah butuh investor tapi harus ada asas manfaatnya ke daerah,” tegas dia.
Syafrawi menekankan semua aturan penambangan harus ditegakkan di bumi sumekar ini. Kondisi itu bergantung kepada ketegasan pemerintah daerah.
“Kalau masih mokong tidak mau ngurus izin harus ditutup secara permanen, ini kuncinya ada di pemerintah daerah,” ucap Ketua Peradi Madura Raya itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Arif Susanto belum bisa dikonfirmasi mengenai langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan aktivitas tambang galian C di Sumenep. Saat dikonfirmasi melalui saluran pesan Whatapps tidak merespon hingga berita ini ditulis.
Dilansir dari sejumlah media online, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengakui saat ini belum ada usaha tambang yang mengantongi ijin. Meski begitu kata dia untuk pembuatan ijin diluar kewenangan pemerintah daerah.
bahwa sebagian besar tambang galian C yang masih beroperasi belum mengantongi izin resmi. Namun, katanya, ada beberapa yang tengah mengurus perizinan.
“Kami tidak punya kewenangan langsung dalam pengeluaran izin. Sesuai regulasi, semua perizinan tambang ada di tangan Pemprov Jawa Timur,” katanya.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom
(red)