Beri Keterangan Palsu, Kades Pragaan Laok Bakal Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Syafrawi kuasa hukum pelapor (foto: for harianjatim).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Syafrawi, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencurian bermotor (curanmor) AF, akan melaporkan Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur kepada pihak kepolisian setempat atas dugaan pemberian keterangan palsu.

“Saat ini kami tengah melakukan pengkajian dan sudah hampir rampung. Kalau sudah selesai, kami akan laporkan ke APH (aparat penegak hukum),” kata Syafrawi.

Kasus itu bermula hilangnya sebuah motor milik RF pada 6 Februari 2025 lalu yang berujung pelaporan. Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya AF ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025. Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dan terdakwa dituntu 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kemduian pada 21 Agustus 2025 dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, Majelis Hakim mendatangkan Kepala Desa Pragaan Laok, H. Imam dan Kepala Dusun Musthafa sebagai saksi.

Dihadapan majelis hakim, Kades Imam Mahdi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian. Bahkan Imam mencabut beberapa keterangan, termasuk keterangan yang menjadi dasar penahanan terdakwa oleh pihak kepolisian.

“Dari sini kami kaji secara menyeluruh. Hasilnya memang ada yang bertentangan dan itu berpotensi melanggar hukum dan kami akan menjalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Makanya kami akan laporkan,” jelas Syafrawi.

Menurutnya, kesaksian kepala desa itu dinilai bertentangan dengan norma hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP. Selain itu kesaksinya juga dinilai telah merugikan kliennya.

“Jelas klien kami dirugukan, karena klien kami tidak tahu menahu soal aksi curanmor sebagaimana yang sedang disangkakan itu,” ungkap dia.

Sebab, sambung Syafrawi kliennya saat itu hanya disuruh oleh Kepala Desa untuk mengantarkan sejumlah uang kepada seseorang. Kemudian disuruh membawa motor dari seseorang yang dituju usai menyerahkan sejumlah uang.

“Ini sudah jelas ada aktor dibalik hilangnya motor itu. Semua bukti akan kami serahkan nanti kepada penyidik, biar penyidik yang membongkar itu semua. Sehingga persoalan ini menjadi terang benderang dan penuh keadilan,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Pragaan Laok, H. Imam Mahdi belum memberikan keterangan dalam kasus ini termasuk lamgkah hukum yang akan dilakukan kedepan. Saat dikonfirmask melalui pesan WhatsApp tidak merespon termaauk sambungan telepon dengan akun yang sama hingga berita ini ditulis.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90