Dosen UMM Sebut Polemik Pengelolaan Retribusi Pasar Berpotensi Sebabkan Konflik Sosial

  • Bagikan
Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam. (Foto: ist)

Reporter: harianjatim

Malang-harianjatim.com. Belum usainya polemik pengelolaan retribusi pasar besar di Kota Malang, Jawa Timur menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari kalangan akademisi. Masalah tersebut berpotensi melahirkan konflik baru antara pedagang dan pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam. Menurutnya, isu retribusi pasar merupakan isu yang cukup krusial karena menjadi salah satu faktor kenyamanan para pedagang dalam menjalankan mata pencaharian.

“Mengutip teori James Scott, ketidakadilan dan kesenjangan sosial akan melahirkan gerakan sosial,” katanya.

Dikatakan, selama ini pedagang telah membayar retribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, namun pedagang tidak bisa mengakses pengelolaan hasil retribusi tersebut.

“Akhirnya, para pedagang melalukan perlawanan hukum karena merasa tidak medapatkan keadilan,” jelas dia.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakadilan berpotensi besar melahirkan distrust (ketidak percayaan) masyarakat terhadap pemerintahan. Legitimasi jalannya pemerintahan akan semakin menurun karena masyarakat merasa Negara tidak hadir dalam kehidupan mereka.

“Maka percuma memiliki dinas tetapi tidak mampu memproteksi pelayanan sosial kepada masyarakat,” tegasnya.

Oleh sebab itu pihaknya mengingatkan pemerintah segera menyelesaikan polemik itu secara bijaksana. Begitupun DPRD dituntut untuk melakukan investigasi dan menguatkan controlling kepada dinas terkait. Mengingat jumlah uang yang dikelola cukup besar dan bersinggungan langsung dengan kelangsungan hidup ribuan pedagang.

“Kita musti ingat pesan Ibnu Khaldun bahwa orang bersatu karena ada perasaan yang sama, nasib yang sama. Dan itulah yang akan menjadi gerakan kolektif perlawanan terhadap negara,” katanya.

Untuk diketahui, akhir-akhir ini retribusi pasar besar di Kota Malang tengah menuai kontroversi sehingga menimbulkan polemik baru. Hingga saat ini persoalan itu belum menemukan titik terang.

Sementara penarikan “upeti” pasar terus dilakukan dan dibayar oleh pedagang. Namun, pengelolaannya tidak berbanding lurus dengan langkah perbaikan dan pemeliharaan fasilitas yang telah tersedia.

Kondisi Pasar Besar Malang memang kian memprihatinkan. Mulai dari penerangan yang minim, jalan yang rusak, hingga struktur bangunan yang secara akademis dinyatakan tidak stabil. Maka menjadi hal yang lumrah apabila para pedagang mempertanyakan bagaimana pengelolaan retribusi Pasar Besar yang dalam sebulan uang retribusi bisa terkumpul sejumlah Rp.400 juta hingga Rp. 500 juta.

Persoalan itu mengundang perhatian penuh dari sejumlah kalangan, salah satunya Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama). Beberapa waktu lalu organisasi ini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang melayangkan somasi bernomor 003/III.28/0/2025 ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang.

Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk protes keras terhadap pengelolaan retribusi pasar, serta fasilitas pasar yang dianggap kurang memadai.

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin tuntutan kepada pemerintah setempat, pertama retribusi yang dipungut setiap hari dari pedagang harus dikelola secara amanah, sehingga Pemkot Malang wajib memastikan dana tersebut tidak hilang tanpa kejelasan.

Kedua Hippama menuntut adanya transparansi dalam penggunaan dana retribusi dan ketiga para pedagang berhak mendapatkan fasilitas pasar yang bersih, terang, serta layak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Tidak hanya itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga menyoroti terkait retribusi pasar besar itu. Versi mereka pengelolaannya rentan bocor akibat kurangnya transparansi yang dilakukan oleh dinas terkait. Hasil analisa sementara, potensi retribusi bisa mencapai Rp16,5 miliar, namun target yang ditetapkan hanya Rp8,5 miliar dalam satu tahun. Sehingga DPRD mendesak perlunya audit retribusi pasar se-Kota Malang untuk mengantisipasi kebocoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kebocoran itu bisa ditekan dengan merubah sistem pengelolaan dari semula menggunakan sistem manual dirubah menjadi sistem elektronik. Meski saat ini, Pemkot Malang telah memberlakukan e-retribusi, tetapi baru terbatas di dua pasar, yakni Pasar Klojen dan Pasar Oro-Oro Dowo. Padahal, jumlah pasar rakyat di Kota Malang mencapai 26 titik.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comAtau melalui aplikasi HarianjatimCom.

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Making digital tools accessible for everyone.