Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep berinisial NLA ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. Keempat tersangka merupakan koordinator kabupaten BSPS, dan tenaga fasilitator lapangan.
Wagiyo mengungkapkan dalam pelaksanaan program BSPS, tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000,00 yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus
Lebih lanjut Aspidsus menambahkan bahwa sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp325 juta dari tersangka NLA dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Saat ini, tersangka NLA menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Tahun 2024 Kabupaten Sumenep mendapatkan alokaso bantuan BSPS sebanyak 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa dengan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Berdasarkan hasil audit independen, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp26.323.902.300. Dalam proses penyidikan, ditemukan pemotongan bervariasi, antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.
(red)



