Dunia Digital Tidak Benar-Benar Bersih
Dalam dunia industri 5.0 kita sering kali menganggap ruang digital sebagai dunia tanpa batas yang bersih dan efisien. Padahal, setiap aktivitas di internet mulai dari menonton video, mengunggah foto, hingga menggunakan layanan cloud computing membutuhkan energi yang sangat besar.
Menurut International Energy Agency (IEA), konsumsi listrik global oleh pusat data (data centres) pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 415 terawatt-jam (TWh) atau sekitar 1,5 persen dari total konsumsi listrik dunia. Angka ini diproyeksikan akan meningkat hingga 945 TWh pada tahun 2030 yang mendekati 3 persen dari total konsumsi listrik dunia.
Di Indonesia, sebagian besar pasokan listrik untuk pusat data di Indonesia saat ini masih bergantung pada pembangkit berbahan bakar fosil. Pada tahun 2025, Faktor Emisi Gas Rumah Kaca (FE-GRK) di wilayah Jawa, Madura, dan Bali tercatat sebesar 0,78 tCO₂e/MWh, tertinggi di kawasan ASEAN.
Pertumbuhan kapasitas nasional berlangsung dengan cepat diperkirakan mencapai 400 MW pada tahun 2030 dengan potensi emisi mencapai 18 juta ton CO₂ ekuivalen per tahun jika tidak diimbangi teknologi hijau dan efisiensi energi.
Semakin besar konsumsi energi dari pusat data dan internet, semakin tinggi pula emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer. Akibatnya, suhu bumi meningkat dan perubahan iklim makin sulit dikendalikan. Jika dibiarkan, tekanan terhadap sumber daya energi nasional juga akan semakin berat. Transformasi digital seharusnya tidak hanya fokus pada kecepatan dan efisiensi, tetapi juga pada tanggung jawab untuk menjaga bumi tetap lestari.
Kekosongan Regulasi
Dunia usaha internasional kini semakin menaruh perhatian pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai standar etika dan keberlanjutan. Namun hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur tanggung jawab hukum terhadap emisi karbon digital. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang telah menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan. Namun, pengaturannya masih berfokus pada sektor konvensional seperti manufaktur, energi, dan transportasi. Padahal, sektor digital kini menjadi salah satu pengguna energi terbesar.
Peran Hukum dalam Menuju Ekonomi Digital Hijau
Kita bisa melihat bagaimana Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan kebijakan melalui Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) yang mulai berlaku pada Januari 2023. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk melaporkan jejak emisi mereka, termasuk emisi dari aktivitas digital. Sejak diberlakukan, kebijakan tersebut mendorong perusahaan raksasa seperti Google dan Microsoft untuk berinvestasi lebih banyak pada energi terbarukan dan teknologi efisiensi data. Hasilnya, intensitas emisi karbon di sektor digital Eropa menurun secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kebijakan ini dengan mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara sektor publik dan swasta. Lembaga negara maupun perusahaan swasta seharusnya berperan aktif dalam mengurangi emisi digital melalui penggunaan energi terbarukan serta penerapan prinsip green procurement dalam setiap proses pengadaan teknologi dan pembangunan infrastruktur digital nasional.
Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga memberi ruang bagi inovasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat berkolaborasi dalam merumuskan pedoman pengukuran dan pelaporan emisi karbon digital yang wajib diterapkan oleh penyedia layanan digital dan operator pusat data.
Menautkan Hukum dan Keberlanjutan Era Digital
Tanggung jawab hukum dalam pengelolaan emisi karbon digital menjadi wujud nyata dari pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-13 tentang Climate Action, yang mendorong setiap negara untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan memperkuat ketahanan iklim melalui kebijakan yang berkelanjutan di semua sektor, termasuk sektor digital.
Transformasi digital memang tidak dapat dihindari. Namun di balik kecanggihan teknologi terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang tidak boleh diabaikan. Dunia maya bukanlah ruang kosong yang bebas dari konsekuensi lingkungan. Setiap data yang tersimpan dan setiap sistem digital yang dijalankan membawa beban energi yang nyata bagi bumi.
Penulis: Sinatrya Vian Firdaus
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.



