Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Fakta-fakta dugaan terjadinya kelalaian di Puskesmas Bluto, Sumenep, Jawa Timur yang menyebabkan pasien berinisial H meninggal dunia secara tidak wajar mulai menemukan titik terang.
Fakta tersebut terungkap setelah pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anawar ikut andil memberikan kronologi proses rujukan yang disampaikan oleh pihak Puskesmas Bluto.
Sesuai keterangan keluarga pasien, petugas Puskesmas Bluto menyampaikan jika pasien akan dirujuk pada pukul 08.00 Wib. Namun, petugas Puskesmas Bluto baru melakukan konfirmasi sesuai yang diterima oleh pihak RSUD dr. H. Moh. Anawar sekitar pukul 10.54. Wib.
Dua menit kemudian, pukul 10.56, Puskesmas Bluto mengirimkan hasil laboratorium. Pihak IGD kemudian meminta foto rekaman EKG karena terdapat indikasi gangguan jantung serius. EKG dikirim empat menit setelah permintaan.
“Setelah EKG kami analisa, rujukan kami ACC pukul 11.00. Puskesmas menjawab ‘siap’ pada 11.02 , tetapi setelah itu pasien tidak datang,” kata Kasi Informasi RSUD Sumenep, Erfin Sukayati.
Mengenai adanya dua pasien yang juga masuk kategori kritis, Erfin mengatakan sesuai mikanisme RSUDMA menyatakan bisa menerima 2 pasien kritis sekaligus meskipun dari satu Puskesmas.
“Kami bisa menerima lebih dari 2 pasien kritis dari puskesmas yang sama” tegas Erfin Sukayati.
Hariyono keluarga pasien mengaku kesal atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Bluto. Sebab, tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kepada keluarga pasien.
“Ini bukti penanganan pasien kritis sangat lemah. Rujukan molor, sementara kondisi bibi kami kritis emergensi,” kata Hariyono, keluarga korban.
Oleh sabab itu, pihaknya meminta Bupati memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat, utamanya Kepala Puskesmas Bluto.
“Kami tidak ingin peristiwa ini terulang lagi. Jika itu masuk pelanggaran etik, maka segera beri sanksi, namun apabila itu masuk ranah pidana segera proses. Jika sudah tidak mampu kami yang akan memba persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Puskesmas Bluto dr. Rifmi Utami mengatakan jika pasien sudah mendapatkan penanganan sesuai standar dalam fase observasi pra-rujukan, termasuk pemasangan infus, pemberian oksigen, serta obat emergensi untuk keluhan nyeri dada.
“Tim medis telah melakukan upaya stabilisasi seoptimal mungkin sambil menyiapkan proses rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap (dalam hal ini, juga ada satu kasus emergency yang sedang dirujuk),” katanya sebagaiman keterangan tertulis yang deterima media ini
Namun, sambung dia kondisi pasien mengalami perburukan yang tidak dapat dipertahankan meskipun intervensi medis sudah diberikan dalam upaya stabilisasi pra rujukan.
“Saat ini kami menghormati penuh perasaan keluarga, kami sampaikan belasungkawa, karena upaya kami tidak membuahkan hasil. Semoga Almarhumah husnul khotimah,” jelas dua dengan dibubuhkan emoji tangan berdoa.
Untuk diketahui, salah satu pasien Puskesmas Bluto berinisial H meninggal dunia, Senin, 24 November 2025. Keluarga korban menduga kematian itu akibat kelalaian petugas Puksesmas. Salah satunya adanya dugaan tabung oksigen kosong saat dilakukan tindakan medis, dan keterlambatan saat proses rujukan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.
(jd/red)


