Konflik KKP vs ESDM Soal IUP Pasir Laut Akhirnya Usai, Gus Lilur Angkat Bicara

  • Bagikan
Gus Lilur beserta induk perusahaannya (Dok. Ist)

Surabaya – harianjatim.com Adanya tarik-menarik kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut diungkapkan oleh Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy.

Pengusaha tambang nasional yang akrab disapa Gus Lilur tersebut menyampaikan bahwa tidak banyak pihak yang mengetahui pernah terjadinya konflik serius antar kementerian terkait otoritas penerbitan izin tambang di Indonesia.

Bahkan, sengketa kewenangan itu disebut berlangsung cukup lama hingga berdampak pada terhentinya penerbitan IUP baru oleh negara.

Diketahui, perseteruan dua kementerian ini berlangsung lebih dari lima tahun dan membuat negara gagal menerbitkan IUP baru

“Perkelahian antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun, sampai membuat negara gagal menerbitkan IUP baru,” kata Gus Lilur, Senin (5/1).

Pengusaha asal Situbondo itu menjelaskan, kondisi tersebut kini telah berakhir setelah diterbitkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, Negara kembali memiliki kepastian hukum dalam penerbitan IUP untuk Galian A dan Galian B.

Ia memaparkan, Galian A mencakup komoditas emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.

Gus Lilur mengaku lega dengan berakhirnya konflik kewenangan tersebut. Menurutnya, Kementerian ESDM kini dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi lintas kementerian.

“Saya gembira dan bahagia, ESDM tidak lagi diganggu KKP. Mestinya Presiden RI tahu soal sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan yang bersangkutan kembali sebagai menteri,” ujar alumni santri Pesantren Denanyar, Jombang ini.

Ia menambahkan, pasca terbitnya UU Minerba 2025, banyak pelaku usaha pertambangan menyambut positif kepastian regulasi tersebut.

Gus Lilur juga mengingatkan bahwa sejak 2016 hingga 2022, pemerintah telah mencabut lebih dari 10 ribu IUP.

“Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan, sehingga pertambangan sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Menurut Gus Lilur, negara wajib hadir mengatur kembali tata kelola pertambangan agar aktivitas penambangan berjalan sesuai kaidah teknis dan tidak merusak lingkungan.

Ia menegaskan bahwa kehidupan modern tidak dapat dilepaskan dari hasil pertambangan. Mulai dari pasir, besi, semen, kaca, keramik, aluminium, hingga perlengkapan sanitasi, seluruhnya berasal dari proses penambangan.

Gus Lilur juga menyinggung bencana alam di Sumatera yang menurutnya tidak lepas dari kerusakan lingkungan akibat penggundulan hutan dan aktivitas penambangan tanpa aturan.

Ia pun menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya, kan ku angkat engkau menjadi Manusia Setengah Dewa, begitu lirik lagu Iwan Fals yang saya anggap relevan dengan kondisi saat ini. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkas cicit Ken Arok tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Hemos desarrollado estrategias de viaje para que este paraíso sea. nl links kopen ?. Visit our new northwich showroom or call for a free home measure call.