Kritik Perbup Busana Budaya Keraton, Budayawan: Martabat Sejarah dan Kebudayaan tidak Bisa Dipaksakan

  • Bagikan
Desain seragam yang ada di dalam Perbup Nomor 67 Tahun 2025. Desain dan motif itu diklaim sebagai busana budaya Keraton Sumenep. (foto: tangkap layar Perbup Nomor 67 tahun 2025)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kritik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 terus berdatangan. Perbup yang mengatur terntang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep itu terkesan dipaksakan.

“Busana bisa diwajibkan, tetapi martabat sejarah dan kebudayaan tidak bisa dipaksakan untuk tunduk pada peraturan. Jika simbol budaya dijadikan alat legitimasi politik, maka sejarah akan mencatatnya sebagai bentuk pengurangan kebudayaan terhadap itu sendiri,” kata Syaf Anton, Budayawan Sumenep

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025. Perbup tersebut mengatur jadwal serta pengecualian penggunaan seragam sebagai Busana Budaya Keraton Sumenep bagi pejabat dan pegawai.

Syaf Anton menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dilandasi proses kultural yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang kuat.

“Budaya tidak bisa ditetapkan hanya melalui peraturan administratif. Ia adalah hasil konteks sosial, dialog sejarah, dan praktik kehidupan masyarakat. Jika dipaksakan, maka yang lahir bukan pelestarian, melainkan penyeragaman,” jelasnya.

Model baju atasan yang akan dijadikan seragam dalam Perbup itu adalah baju Ganalan Billabanten dengan warna dasar gelap dihiasai motif bunga serta delengkapi motif daun.

Namun kata Syaf Anton penetapan model, warna, dan karakter busana itu tanpa melibatkan banyak pihak, mulai dari sejarawan, budayawan lintas generasi, desainer, pengrajin lokal, hingga akademisi Sehingga sambung dia kebijakan penetapannya berisiko mengklaim satu tafsir budaya sebagai representasi tunggal Sumenep.

Syaf Anton juga menyoroti beredarnya informasi bahwa konsep busana yang dijadikan standar tersebut diduga lahir dari pandangan segelintir individu yang mengklaim otoritas kebudayaan secara sepihak.

“Jika benar kebijakan budaya hanya bersumber dari satu atau dua tokoh yang merasa paling memahami sejarah Sumenep, maka itu berbahaya. Sejarah dan budaya adalah milik kolektif, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia menilai, Sumenep memiliki sejarah panjang dengan lapisan peradaban yang kompleks. Menetapkan satu model busana sebagai simbol resmi tanpa dialog publik berpotensi mereduksi kekayaan sejarah tersebut menjadi simbol tunggal yang dikendalikan oleh kekuasaan.

Lebih jauh lagi, Syaf Anton mengingatkan bahwa kebijakan kebudayaan yang dijalankan tanpa ruang dialog masyarakat dapat melahirkan apa yang ia sebut sebagai hegemoni simbolik, di mana simbol budaya digunakan untuk memperkuat legitimasi kekuasaan.

“Ketika aparatur negara diwajibkan mengenakan simbol tertentu tanpa ruang bertanya, tanpa diskursus, maka ASN berisiko hanya dijadikan etalase visual kekuasaan, bukan pelayan publik yang kritis dan berdaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelestarian budaya seharusnya mendorong kesadaran, bukan sekedar memenuhi administratif. Budaya yang hidup, kata dia, tumbuh dari pemahaman, kebanggaan, dan partisipasi, bukan dari kewajiban formal.

“Busana bisa diwajibkan, tetapi martabat sejarah dan kebudayaan tidak bisa dipaksakan untuk tunduk pada peraturan. Jika simbol budaya dijadikan alat legitimasi politik, maka sejarah akan mencatatnya sebagai bentuk pengurangan kebudayaan terhadap itu sendiri,” tegas dia.  


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!.

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
earn money with martin. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.