Demokrasi memang mahal, tapi ketundukan pada oligarki jauh lebih mahal
Oleh: Moh. Anwar*
Publik dibuat marah oleh wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, alasannya meminimalisir mahar politik dan money politik. Sesungguhnya ini bukan hanya soal penghianatan terhadap kedaulatan rakyat, melainkan pengakuan terbuka atas kegagalan negara dalam menegakkan hukum.
Dalihnya “mengurangi biaya politik” dan “memerangi money politik”. Terdengar mulia, namun cacat secara logika dan berbahaya secara demokratis. Sebab, jika mahar politik dan politik uang telah dianggap sebagai praktik yang jamak dan sistemik selama ini, maka pertanyaan paling mendasar dimana negara?
Hampir tidak ada aktor besar pelaku mahar politik yang mendapatkan sanksi secara serius, memperlihatkan kesimpulan telanjang: sistemnya dianggap salah, pelakunya dibenarkan. Memindahkan Pilkada dari tangan rakyat ke DPRD bukanlah satu-satunya solusi, melainkan akan lahir legalisasi atas pembusukan politik yang dibiarkan berlangsung.
Teringat kutipan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), “Demokrasi itu tidak selalu rapi, tetapi tanpa demokrasi, kekuasaan pasti menjadi kotor.” ini relevan. Jika demokrasi langsung diakui sakit, bukan memilih untuk menyingkirkan dengan prosedur elitis. Tetapi sembuhkanlah dengan sanksi hukum.
Semua dipandang konstitusional, mengembalikan Pilkada ke DPRD justru membuka ruang transaksi yang tertutup, lebih mudah dikendalikan, dan jual beli suara lebih besar. Jumlah pemilih dipersempit, harga kekuasaanpun menjadi lebih terukur/terorganisir dan lebih mudah dibeli.
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir elite. Pilkada oleh DPRD tentu menarik hak pilih rakyat, alasannya pragmatis. Hal ini sama artinya dengan menyalahkan korban atas kejahatan yang dilakukan elite politik.
Ironis, wacana ini secara tidak langsung membenarkan bahwa seluruh rangkaian pemilu dan Pilkada selama ini berjalan dalam sistem yang kotor, sayangnya tanpa ada pertanggungjawaban hukum.
Jika begitu KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, hingga partai politik telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Anehnya, yang hendak “dihukum” justru rakyat dengan dicabutnya hak memilih secara langsung.
Padahal, demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya karena lemahnya penegakan hukum. Ketika hukum gagal, yang harus diperbaiki itu soal penegakan hukum dan sistem pengawasan, bukan hak dasar warga negara.
Jika negara ingin memerangi mahar politik dan money politik, buka pendanaan partai secara transparan, perketat audit dana kampanye, berikan sanksi pidana pelaku, dan jangan lindungi elite politik.
Demokrasi memang mahal, tapi ketundukan pada oligarki jauh lebih mahal. Ketika negara memilih memotong suara rakyat alih-alih hukuman bagi pelaku kejahatan politik, saat itulah demokrasi tidak sedang diperbaik, tapi sedang dikubur secara perlahan, sah, dan sistematis.
*) Praktisi Hukum/Pengacara
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


