Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Polisi tidur sering dijumpai saat melintasi jalan. Wujudnya berupa permukaan jalan dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan permukaan jalan lain.
Poldur istilah polisi tidur dibuat sebagai pengendali dan pengaman pengguna jalan. Pengguna jalan “dipaksa” untuk menurunkan kecepatan yang bertujuan untuk keselamatan bersama.
Meskipun memiliki tujuan yang baik dan jelas, poldur sering kali membawa kerugian bagi pengguna jalan. Meski mampu menurunkan kecepatan, para pengemudi tak jarang terjatuh karena polisi tidur yang terlalu tinggi.
Selain itu juga akibat pembuatan Poldur yang berada di lokasi yang kurang tepat. Para pengemudi merasa terkejut dan harus menekan rem dengan kencang sehingga terjatuh sehingga kedanraan yang digunakan mengalami kerusakan yang cukup parah. Lantas, apakah ada aturan mengenai polisi tidur?
Melansir dari laman Tempo.co pembangunan Poldur diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ.
Aturan lebih lanjut mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam UU LLAJ dan turunannya tersebut, polisi tidur termasuk sebagai alat pembatas kecepatan. Alat pembatas kecepatan dibagi menjadi tiga jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Masing-masing pembatas kecepatan itu memiliki aturan sebagai berikut:
Speed Bump
- terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
- memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%; dan
- memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed Hump
- terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
- ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50%;
- kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed Table
- terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
- memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan
- memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


