Industri Rokok dan Dilema Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau

  • Bagikan
Ilustrasi petani tembakau (www.pexels.com)

Industri Rokok dan Dilema Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau

|| Sapa Redaksi (editorial)

Di tengah meningkatnya tekanan regulasi terhadap industri hasil tembakau (IHT), persoalan yang dihadapi daerah penghasil tembakau hari ini tidak lagi sekadar soal kesehatan publik, tetapi telah menyentuh persoalan keberlangsungan ekonomi masyarakat bawah. Di banyak sentra industri rokok di daerah, terutama Jawa Timur dan Madura, perusahaan-perusahaan kecil mulai menghadapi tekanan berat akibat naiknya biaya penebusan pita cukai yang dinilai semakin sulit dijangkau oleh industri skala pemula dan menengah.

Kondisi tersebut menjadi ironi di tengah besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara. Dalam lima tahun terakhir, cukai hasil tembakau (CHT) tetap menjadi tulang punggung penerimaan sektor cukai nasional.

Diolah dari berbagai sumber, Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau terus meningkat dalam lima tahun terakhir:

● Tahun 2020 sekitar Rp170,2 triliun
● Tahun 2021 sekitar Rp188,8 triliun
● Tahun 2022 mencapai Rp218,6 triliun
● Tahun 2023 berada di kisaran Rp213,5 triliun
● Tahun 2024 diperkirakan sekitar Rp221,7 triliun
● Sementara pemerintah pada 2026 menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp243,53 triliun.

Besarnya penerimaan negara tersebut diperoleh melalui kebijakan kenaikan tarif cukai yang dilakukan secara bertahap hampir setiap tahun. Dalam lima tahun terakhir, pemerintah tercatat beberapa kali menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata yang cukup tinggi:

● Tahun 2020: naik rata-rata 23 persen
● Tahun 2021: naik 12,5 persen
● Tahun 2022: naik sekitar 12 persen
● Tahun 2023: naik rata-rata 10 persen
● Tahun 2024: kembali naik sekitar 10 persen
● Tahun 2025: pemerintah tidak menaikkan tarif cukai, namun menaikkan Harga Jual ● Eceran (HJE) rokok rata-rata sekitar 10 persen melalui kebijakan Kementerian Keuangan.

Sementara untuk 2026, pemerintah mulai memberi sinyal tidak menaikkan tarif cukai rokok secara langsung dan lebih fokus pada penertiban rokok ilegal demi menjaga stabilitas industri sekaligus mengejar target penerimaan negara yang mencapai Rp243,53 triliun.

Secara fiskal, kebijakan tersebut memang berhasil menopang penerimaan negara. Akan tetapi, di tingkat bawah, dampaknya dirasakan sangat berat oleh perusahaan rokok kecil dan industri pemula yang memiliki keterbatasan modal produksi. Sebagian besar pelaku industri rokok di daerah bukanlah perusahaan besar nasional, melainkan industri rumahan dan usaha kecil-menengah yang hidup dari skala produksi terbatas.

Di daerah seperti Sampang, Sumenep, Pamekasan, Jember, Bondowoso, hingga Probolinggo, keberadaan pabrik rokok kecil menjadi bagian penting dari denyut ekonomi masyarakat. Industri tersebut menyerap ribuan tenaga kerja, terutama buruh linting perempuan, pekerja harian, sopir distribusi, hingga pedagang kecil di sekitar kawasan produksi.

Namun persoalan mulai muncul ketika kenaikan biaya penebusan pita cukai tidak lagi seimbang dengan kemampuan produksi perusahaan kecil. Margin keuntungan semakin sempit, sementara biaya bahan baku, distribusi, tenaga kerja, hingga operasional juga terus meningkat. Dalam kondisi pasar yang semakin kompetitif, banyak perusahaan kecil akhirnya mengurangi produksi, bahkan berhenti beroperasi.

Data Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ratusan pabrik rokok kecil mengalami penurunan produksi dan sebagian memilih tutup akibat tekanan biaya industri yang semakin tinggi. Situasi ini tidak hanya memukul sektor industri, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas harga tembakau di daerah penghasil.

Ketika perusahaan kecil berhenti berproduksi, serapan bahan baku otomatis menurun. Dampaknya, harga tembakau di tingkat petani menjadi tidak stabil dan sering kali jatuh di bawah harapan petani. Dalam banyak kasus, harga jual bahkan tidak lagi sebanding dengan biaya produksi yang telah dikeluarkan selama musim tanam.

Bagi petani di daerah penghasil tembakau, kondisi tersebut sangat merugikan. Sebab tembakau bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan sumber utama penghidupan masyarakat desa. Dari hasil panen tembakau, banyak keluarga membiayai pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga modal usaha kecil.

Ironisnya, ketika penerimaan negara dari sektor cukai terus meningkat, industri kecil yang justru menjadi pondasi ekonomi daerah perlahan mengalami tekanan keberlangsungan usaha. Dalam konteks inilah pemerintah perlu melihat struktur industri rokok Indonesia secara lebih proporsional. Tidak semua pelaku industri memiliki kapasitas modal dan daya tahan yang sama.

Karena itu, muncul aspirasi dari banyak pelaku usaha agar pemerintah menghadirkan kebijakan pita cukai khusus atau layer tarif baru yang lebih berpihak kepada perusahaan rokok pemula dan industri kecil-menengah. Gagasan ini sesungguhnya layak dipertimbangkan sebagai bentuk afirmasi negara terhadap industri rakyat.

Pita cukai khusus dapat dirancang dengan tarif yang lebih ringan, kuota produksi tertentu, serta pengawasan distribusi yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap memperoleh penerimaan negara, tetapi industri kecil memiliki ruang bertahan dan kesempatan berkembang.

Kebijakan afirmatif seperti ini bukan berarti negara mengabaikan aspek kesehatan publik. Sebaliknya, pemerintah tetap dapat menjalankan pengendalian konsumsi rokok, namun dengan pendekatan yang lebih berkeadilan dan mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi daerah penghasil tembakau.

Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga perlu diarahkan lebih konkret untuk penguatan industri kecil dan stabilisasi ekonomi petani. Pemerintah sendiri terus meningkatkan target penerimaan sektor cukai setiap tahun sebagai salah satu penyangga fiskal nasional.

Pada akhirnya, persoalan industri hasil tembakau bukan hanya tentang penerimaan negara atau pengendalian konsumsi rokok. Ia juga menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah, stabilitas harga tembakau, dan nasib jutaan masyarakat kecil yang hidup dalam rantai industri tersebut.

Negara tentu harus menjaga kepentingan kesehatan masyarakat. Namun negara juga perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil tidak mematikan ruang hidup industri kecil secara perlahan. Sebab jika perusahaan kecil terus tumbang dan harga tembakau terus melemah, maka yang paling pertama merasakan dampaknya bukan korporasi besar, melainkan petani dan buruh kecil di desa-desa penghasil tembakau.


||* Tim Kreator HarianJatim.Com


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Lexonrank | free link building tool | automated seo backlinks.