||* Penulis:Rosyidatul Hasanah
Demokrasi sering kali dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, makna tersebut menghadapi pertanyaan mendasar ketika sebagian warga negara masih mengalami hambatan untuk menggunakan hak politiknya.
Bagi sebagian orang, datang ke tempat pemungutan suara (TPS) adalah rutinitas demokrasi yang sederhana. Mereka datang, mencoblos, lalu pulang. Namun, bagi penyandang disabilitas, proses tersebut tidak selalu semudah itu. Ada yang harus berhadapan dengan tangga tanpa jalur landai, surat suara yang sulit diakses, hingga persoalan administratif yang membuat mereka tidak tercatat sebagai pemilih.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan demokrasi bukan hanya tentang memberikan hak memilih, tetapi juga memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak tersebut.
Kasus Pemilihan Wali Kota Surabaya 2015 menjadi salah satu gambaran nyata bagaimana kelompok penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam pemilu. Dari 1.467 penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih, hanya 572 orang atau sekitar 38,86 persen yang menggunakan hak pilihnya. Sementara lebih dari 60 persen lainnya tidak memberikan suara.
Angka tersebut tidak sekadar menunjukkan rendahnya partisipasi, tetapi juga menggambarkan adanya persoalan sistemik dalam penyelenggaraan demokrasi yang belum sepenuhnya ramah terhadap semua kelompok masyarakat.
Di balik angka statistik itu terdapat pengalaman nyata. Ada pemilih pengguna kursi roda yang kesulitan masuk TPS karena akses fisik tidak tersedia. Ada penyandang tunanetra yang menghadapi kendala menggunakan alat bantu pemilihan karena fasilitas yang disediakan belum optimal. Ada pula warga disabilitas yang tidak memperoleh informasi pemilu secara memadai sehingga kehilangan kesempatan berpartisipasi.
Hambatan yang Membatasi Partisipasi Politik
Persoalan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu bukan hanya disebabkan oleh satu faktor. Setidaknya terdapat beberapa hambatan yang masih sering ditemukan.
Pertama, hambatan administratif. Sebagian penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan pendataan sebagai pemilih. Ketika seseorang tidak masuk dalam daftar pemilih, hak politiknya secara praktis menjadi sulit digunakan.
Kedua, hambatan aksesibilitas fisik. Banyak TPS yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan pemilih disabilitas. Lokasi yang sulit dijangkau, ruangan sempit, hingga keberadaan tangga tanpa fasilitas pendukung menjadi tantangan tersendiri bagi pemilih dengan hambatan mobilitas.
Ketiga, hambatan informasi. Sosialisasi pemilu sering kali belum menggunakan pendekatan yang inklusif. Informasi yang hanya disampaikan melalui media tertentu dapat menyulitkan penyandang disabilitas sensorik untuk memahami proses pemilu, mengenali calon, maupun mengetahui prosedur pencoblosan.
Keempat, hambatan fasilitas pendukung. Penyediaan template Braille misalnya, merupakan langkah penting, tetapi keberadaannya harus diikuti dengan kualitas dan kemudahan penggunaan. Fasilitas tidak boleh hanya hadir sebagai simbol pemenuhan aturan, melainkan harus benar-benar membantu pemilih.
Kelima, hambatan sosial dan budaya. Masih terdapat anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang mampu berpartisipasi dalam ruang publik dan politik. Pandangan semacam ini secara tidak langsung memperkuat praktik diskriminasi dan membuat kelompok disabilitas semakin terpinggirkan.
Hak yang Dijamin, tetapi Belum Sepenuhnya Terwujud
Secara hukum, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Konstitusi Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Namun, persoalan terbesar bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada jarak antara aturan dan praktik di lapangan.
Pembatasan terhadap hak politik penyandang disabilitas sering kali tidak berbentuk larangan secara langsung. Tidak ada aturan yang mengatakan mereka tidak boleh memilih. Akan tetapi, ketika sistem tidak menyediakan akses yang memadai, ketika informasi tidak sampai kepada mereka, atau ketika fasilitas tidak mendukung kebutuhan mereka, maka hak tersebut tetap mengalami pembatasan.
Dalam konteks demokrasi, hambatan tidak langsung semacam ini justru menjadi persoalan serius karena sering dianggap hanya sebagai masalah teknis, padahal menyangkut prinsip kesetaraan warga negara.
Membangun Demokrasi yang Benar-Benar Inklusif
Pemilu yang inklusif membutuhkan komitmen bersama. Penyelenggara pemilu tidak cukup hanya memastikan tersedianya TPS, surat suara, dan petugas, tetapi juga harus memastikan seluruh proses dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
Pendataan pemilih disabilitas perlu dilakukan secara lebih aktif dan menyeluruh. Sosialisasi pemilu juga harus menggunakan berbagai format yang mudah diakses, seperti materi audio, video dengan bahasa isyarat, teks yang mudah dipahami, serta bahan informasi dalam format yang sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Selain pemerintah dan penyelenggara pemilu, masyarakat juga memiliki peran penting. Stigma terhadap penyandang disabilitas sebagai kelompok yang tidak mampu mengambil keputusan politik harus dihentikan.
Penyandang disabilitas bukan kelompok yang membutuhkan belas kasihan dalam demokrasi. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam menentukan arah bangsa.
Demokrasi Harus Menghadirkan Semua Suara
Ukuran keberhasilan demokrasi bukan hanya terletak pada tingginya angka partisipasi pemilih, tetapi juga pada sejauh mana setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi.
Selama masih ada warga negara yang terhalang oleh akses TPS, keterbatasan informasi, atau persoalan administrasi, demokrasi masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Suara penyandang disabilitas bukan sekadar tambahan dalam proses politik. Suara mereka adalah bagian dari kedaulatan rakyat itu sendiri.
Sebab, demokrasi yang hanya mudah diakses oleh sebagian orang bukanlah demokrasi yang sepenuhnya hidup. Demokrasi baru benar-benar bermakna ketika kata “rakyat” mencakup semua orang tanpa terkecuali.
||* Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


