Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Sumenep menaikkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim panen 2026. Kenaikan pada seluruh jenis tembakau memberi sinyal positif bagi petani di tengah meningkatnya biaya produksi. Namun, seperti musim-musim sebelumnya, kesejahteraan petani tidak akan ditentukan oleh besarnya angka harga impas semata, melainkan oleh bagaimana pasar merespons hasil panen mereka.
Berdasarkan keputusan pemerintah daerah, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram. Dibandingkan musim panen 2025, harga impas ketiga jenis tembakau itu masing-masing meningkat 2,30 persen, 2,61 persen, dan 5,08 persen.
Penetapan harga impas dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, dan unsur terkait. Pemerintah berharap angka tersebut menjadi acuan dalam transaksi antara petani dan pembeli sehingga harga jual tidak bergerak di bawah biaya produksi.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, harga impas merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal agar kebutuhan bahan baku tembakau meningkat dan menciptakan persaingan yang lebih sehat dalam pembelian hasil panen.
Optimisme itu juga didasarkan pada perkiraan luas tanam tembakau tahun ini yang hanya sekitar 12.000 hektare, lebih rendah dibandingkan beberapa musim sebelumnya. Dengan pasokan yang diperkirakan menurun, sementara kebutuhan industri relatif tetap, ruang bagi penguatan posisi tawar petani dinilai terbuka.
Meski demikian, pengalaman tata niaga tembakau menunjukkan bahwa harga impas bukanlah jaminan harga transaksi. Dalam praktiknya, harga di tingkat petani tetap dipengaruhi kekuatan pasar, jumlah pembeli, kualitas tembakau, serta besarnya permintaan industri. Ketika pembeli terbatas, posisi tawar petani cenderung melemah meskipun harga impas telah ditetapkan lebih tinggi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan, besaran TIHT disusun berdasarkan perhitungan biaya produksi dan komponen usaha tani yang dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026,” ujarnya.
Dalam tiga tahun terakhir, harga impas tembakau di Sumenep menunjukkan tren meningkat. Pada tembakau gunung, TIHT naik dari Rp66.983 per kilogram pada 2024 menjadi Rp67.929 per kilogram pada 2025, lalu menjadi Rp69.489 per kilogram pada 2026. Tembakau tegal meningkat dari Rp61.604 menjadi Rp63.117, kemudian Rp64.765 per kilogram dalam periode yang sama.
Kenaikan paling menonjol terjadi pada tembakau sawah. Setelah hampir tidak berubah dari Rp46.142 per kilogram pada 2024 menjadi Rp46.188 per kilogram pada 2025, harga impasnya naik menjadi Rp48.533 per kilogram pada musim panen tahun ini.
Bagi Sumenep, tembakau tetap menjadi salah satu komoditas strategis yang menopang ekonomi pedesaan. Karena itu, keberhasilan kebijakan harga impas tidak berhenti pada penetapan angka, melainkan pada terciptanya tata niaga yang memungkinkan petani memperoleh harga yang mencerminkan biaya produksi, kualitas hasil panen, dan dinamika permintaan pasar. Di titik itulah, kenaikan TIHT akan menemukan makna yang sesungguhnya bagi kesejahteraan petani.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Red)


