|| Penulis: Sapa Redaksi*
Ada satu pemandangan yang seharusnya tidak hanya dilihat sebagai rutinitas pemerintah: warga mengantre membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah.
Pada Sabtu, 5 September 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pasar murah di Kabupaten Blitar. Kegiatan di Lapangan Brubuh, Kecamatan Sutojayan, itu menjadi pelaksanaan pasar murah ke-118 yang digelar Pemprov Jatim sepanjang 2026. Komoditas yang dijual antara lain beras, minyak goreng, gula, telur, tepung, bawang, cabai, dan daging ayam dengan harga bersubsidi.
Program tersebut tentu memiliki manfaat langsung. Bagi keluarga yang harus mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan makanan, selisih beberapa ribu rupiah dalam harga beras, minyak, telur atau cabai bukan persoalan kecil.
Namun, angka 118 kali menyimpan pertanyaan yang lebih besar.
Jika pasar murah harus digelar berulang kali di berbagai daerah, apakah persoalan yang kita hadapi semata-mata gejolak harga?
Ataukah ada persoalan yang lebih mendasar, yakni daya beli masyarakat yang belum cukup kuat untuk menghadapi perubahan harga kebutuhan pokok?
Pertanyaan itu penting karena Jawa Timur sesungguhnya sedang mencatat sejumlah indikator ekonomi yang relatif baik.
Perekonomian Jawa Timur pada triwulan II-2026 tumbuh 5,72 persen secara tahunan. Produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku mencapai Rp930 triliun. Secara kuartalan, ekonomi tumbuh 2,85 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa mesin ekonomi Jawa Timur tetap bergerak.
Tetapi pertumbuhan ekonomi bukanlah akhir dari cerita.
Pertumbuhan harus diterjemahkan menjadi pendapatan yang lebih baik, pekerjaan yang lebih layak, harga kebutuhan pokok yang terkendali, dan pada akhirnya kehidupan rumah tangga yang lebih ringan.
Di situlah persoalan daya beli menjadi penting.
Bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi tidak hadir dalam bentuk angka 5,72 persen. Ia hadir dalam bentuk harga beras di warung, ongkos transportasi, biaya sekolah anak, tagihan listrik, harga telur, biaya berobat, dan uang yang tersisa di dompet setelah semua kebutuhan dibayar.
Karena itu, pertanyaan yang lebih substantif bukan sekadar apakah ekonomi Jawa Timur tumbuh.
Pertanyaannya adalah:
Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut?
Dan lebih jauh lagi:
Apakah pertumbuhan itu cukup kuat untuk membuat keluarga Jawa Timur lebih tahan terhadap gejolak harga?
Data ketenagakerjaan memberi alasan untuk optimistis sekaligus berhati-hati.
BPS mencatat jumlah angkatan kerja Jawa Timur pada Mei 2026 mencapai 25,32 juta orang. Penduduk yang bekerja sebanyak 24,46 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka turun menjadi 3,42 persen, dari 3,55 persen pada Februari 2026.
Jumlah orang yang bekerja bertambah.
Pengangguran menurun.
Sekilas, kondisi tersebut merupakan kabar baik.
Namun terdapat satu angka yang tidak boleh dilewatkan: pada Mei 2026, hanya 36,18 persen penduduk Jawa Timur yang bekerja pada kegiatan formal.
Artinya, sebagian besar pekerja masih berada di luar sektor formal.
Ini bukan berarti pekerjaan informal tidak bernilai. Jutaan keluarga Jawa Timur justru menggantungkan kehidupan pada perdagangan kecil, pertanian, perikanan, jasa, usaha keluarga, pekerja mandiri, dan berbagai aktivitas ekonomi informal.
Persoalannya adalah tingkat perlindungan dan kestabilan pendapatan.
Bagi pekerja dengan pendapatan yang berubah-ubah, kenaikan harga pangan dapat langsung menggerus kemampuan konsumsi.
Seorang buruh harian yang pendapatannya tidak banyak berubah akan segera merasakan dampak ketika harga bahan makanan meningkat.
Pedagang kecil menghadapi persoalan serupa. Harga barang dagangan naik, tetapi menaikkan harga jual terlalu tinggi berisiko membuat pelanggan pergi.
Petani pun menghadapi paradoks lain.
Ketika harga pangan di tingkat konsumen naik, belum tentu petani memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Karena antara petani dan konsumen terdapat rantai distribusi, biaya transportasi, perdagangan, penyimpanan, dan berbagai biaya lain.
Di sinilah kebijakan pangan harus dilihat secara utuh.
Pemerintah tidak cukup hanya memastikan konsumen membeli murah.
Pemerintah juga harus memastikan produsen mendapatkan harga yang layak.
Data Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bergerak dinamis. Pada Agustus 2026, NTP Jawa Timur mencapai 119,05, naik 1,35 persen dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan itu terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik 1,27 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani turun 0,08 persen. Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian juga naik 1,15 persen.
Kenaikan NTP tentu merupakan kabar baik.
Tetapi indikator itu sekaligus mengingatkan bahwa kesejahteraan petani harus terus dijaga karena pendapatan petani sangat dipengaruhi oleh perbandingan harga yang mereka terima dan biaya yang harus mereka keluarkan.
Petani tidak hanya menjual hasil panen.
Mereka juga membeli pupuk, benih, pestisida, bahan bakar, membayar tenaga kerja, menyewa lahan, serta menanggung risiko cuaca dan produksi.
Karena itu, kebijakan pangan yang hanya mengejar harga murah bagi konsumen dapat menjadi bumerang apabila mengorbankan insentif produksi.
Petani yang tidak memperoleh keuntungan layak pada akhirnya akan mengurangi produksi atau beralih ke komoditas lain.
Ketika pasokan berkurang, harga kembali naik.
Siklus itu terus berulang.
Di titik inilah pasar murah perlu ditempatkan secara proporsional.
Pasar murah bukan kebijakan yang keliru.
Justru sebaliknya, dalam situasi tertentu, ia merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat.
Tetapi pasar murah seharusnya menjadi bantalan, bukan fondasi utama kebijakan pangan.
Fondasi sesungguhnya adalah produksi yang cukup, distribusi yang efisien, cadangan pangan yang memadai, pasar yang sehat, serta pendapatan masyarakat yang tumbuh.
Jika fondasinya kuat, kebutuhan terhadap intervensi harga akan semakin kecil.
Sebaliknya, jika intervensi harus terus diperbanyak, pemerintah perlu bertanya apakah ada persoalan struktural yang belum diselesaikan.
Data inflasi memberikan gambaran mengapa kewaspadaan tersebut diperlukan.
Pada Juli 2026, Jawa Timur mengalami deflasi bulanan 0,26 persen. Inflasi tahun kalender mencapai 1,48 persen, sedangkan inflasi tahunan berada pada 2,87 persen. Di antara wilayah yang tercatat, inflasi tahunan tertinggi terjadi di Surabaya sebesar 3,45 persen dan terendah di Banyuwangi sebesar 1,73 persen.
Angka inflasi tersebut relatif terkendali.
Namun inflasi yang rendah bukan berarti persoalan daya beli otomatis selesai.
Sebab masyarakat tidak hidup dari angka inflasi rata-rata.
Pola konsumsi setiap keluarga berbeda.
Keluarga berpendapatan rendah mengalokasikan porsi yang lebih besar untuk kebutuhan pokok dibandingkan kelompok berpendapatan tinggi. Karena itu, kenaikan harga makanan tertentu dapat terasa lebih berat bagi kelompok miskin dan rentan meskipun inflasi umum masih terkendali.
Di sinilah statistik perlu dibaca dengan empati.
Satu angka inflasi provinsi dapat memberikan gambaran makro.
Tetapi di tingkat rumah tangga, pengalaman terhadap inflasi bisa berbeda.
Seorang keluarga yang sebagian besar pendapatannya habis untuk makanan akan jauh lebih sensitif terhadap perubahan harga beras, minyak, telur, cabai dan lauk-pauk daripada keluarga yang memiliki ruang konsumsi lebih luas.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengendalian inflasi tidak cukup hanya mempertahankan angka makro.
Yang lebih penting adalah memastikan komoditas strategis yang dikonsumsi masyarakat berpendapatan rendah tetap tersedia dan terjangkau.
Persoalan ini menjadi semakin penting jika melihat angka kemiskinan.
BPS mencatat persentase penduduk miskin Jawa Timur pada Maret 2026 turun menjadi 9,06 persen, dari 9,30 persen pada September 2025. Jumlah penduduk miskin turun menjadi sekitar 3,712 juta orang, berkurang 92,1 ribu orang dibanding September 2025.
Penurunan tersebut tentu patut diapresiasi.
Namun 3,712 juta bukan sekadar angka statistik.
Itu berarti jutaan orang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Lebih dari itu, ada kelompok yang secara statistik tidak masuk kategori miskin tetapi berada sangat dekat dengan garis kemiskinan.
Kelompok inilah yang sering luput dari pembicaraan.
Mereka bekerja.
Mereka memiliki pendapatan.
Mereka mungkin tidak menerima bantuan sosial.
Namun sedikit guncangan—kenaikan harga pangan, kehilangan pekerjaan, anggota keluarga sakit, biaya pendidikan meningkat—dapat dengan cepat mengubah kondisi ekonomi rumah tangga mereka.
Kelompok rentan seperti ini membutuhkan kebijakan yang berbeda.
Mereka tidak cukup hanya diberi bantuan ketika harga naik.
Mereka membutuhkan pekerjaan yang lebih produktif, pendapatan yang lebih stabil, akses pembiayaan, perlindungan sosial, serta biaya kebutuhan dasar yang terjangkau.
Dengan kata lain, kebijakan daya beli tidak boleh dipersempit menjadi kebijakan harga.
Ia harus menjadi kebijakan pendapatan.
Di sinilah pemerintah daerah perlu melihat kembali hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas pekerjaan.
Jawa Timur mempunyai basis ekonomi yang sangat besar.
Pertanian, industri pengolahan, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, UMKM, dan berbagai sektor lainnya menjadi sumber penghidupan jutaan warga.
Namun pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Jika ekonomi tumbuh tetapi pekerjaan baru sebagian besar berpendapatan rendah, maka pertumbuhan itu akan terasa jauh lebih lambat di tingkat rumah tangga.
Begitu pula jika investasi masuk tetapi keterkaitannya dengan ekonomi lokal kecil, manfaatnya tidak akan tersebar secara optimal.
Karena itu, ukuran pembangunan daerah semestinya tidak berhenti pada berapa banyak investasi yang masuk atau berapa tinggi pertumbuhan PDRB.
Pertanyaan berikutnya adalah:
Berapa banyak pekerjaan layak yang tercipta?
Berapa besar pendapatan rumah tangga meningkat?
Berapa banyak UMKM lokal masuk ke rantai pasok industri?
Berapa besar nilai tambah yang tinggal di daerah?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Ada satu paradoks yang juga patut diperhatikan.
Jawa Timur memiliki basis pertanian yang besar. Pada Februari 2026, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 31,76 persen dari total penduduk bekerja.
Artinya, hampir sepertiga pekerja menggantungkan penghidupan pada sektor yang sekaligus menjadi fondasi ketahanan pangan.
Karena itu, membicarakan pangan murah tanpa membicarakan kesejahteraan petani adalah kebijakan yang tidak lengkap.
Konsumen membutuhkan harga terjangkau.
Petani membutuhkan keuntungan.
Pemerintah harus memastikan keduanya bertemu.
Di sinilah pentingnya memperpendek rantai pasok dan memperkuat kelembagaan ekonomi petani.
Petani yang menjual hasil produksinya secara individual memiliki daya tawar yang berbeda dengan petani yang terorganisasi, memiliki akses gudang, informasi harga, pembiayaan, teknologi pascapanen, dan pasar yang lebih luas.
Demikian pula dengan nelayan, peternak, serta pelaku UMKM.
Jika pemerintah ingin menjaga harga pangan sekaligus menjaga pendapatan produsen, maka kebijakan harus bergerak dari sekadar operasi pasar menuju pembenahan ekosistem.
Produksi harus diperkuat.
Distribusi harus dipangkas.
Data harga harus transparan.
Cadangan pangan harus cukup.
Koperasi dan kelembagaan produsen harus diperkuat.
Dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus memiliki pendapatan yang memadai.
Sebab ada batas dari kebijakan subsidi.
Pemerintah tidak mungkin terus-menerus menanggung selisih harga tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal.
Karena itu, pasar murah harus ditempatkan sebagai intervensi yang terukur: kapan diperlukan, siapa sasarannya, komoditas apa yang harus disubsidi, berapa besar subsidi, dan apakah setelah intervensi dilakukan harga pasar kembali normal.
Tanpa evaluasi seperti itu, pasar murah berisiko berubah menjadi kegiatan rutin yang menghabiskan energi birokrasi tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Justru angka 118 kali harus dijadikan momentum evaluasi.
Bukan untuk mempertanyakan keberadaan pasar murah.
Melainkan untuk bertanya:
Mengapa setelah 118 kali intervensi, kita masih membutuhkan intervensi berikutnya?
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Ia adalah pertanyaan kebijakan.
Pemerintah tentu memiliki alasan dan data mengapa intervensi perlu dilakukan di banyak tempat. Jawa Timur memiliki wilayah yang luas, karakter geografis yang beragam, dan kondisi harga yang tidak seragam.
Surabaya tidak sama dengan Madura.
Madura tidak sama dengan Tapal Kuda.
Tapal Kuda tidak sama dengan Mataraman.
Kondisi perkotaan berbeda dengan perdesaan.
Kebutuhan masyarakat pesisir berbeda dengan masyarakat agraris.
Karena itu, kebijakan pangan Jawa Timur seharusnya semakin berbasis wilayah.
Data harga harus dibaca sampai tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah perlu mengetahui bukan hanya harga rata-rata provinsi, tetapi komoditas apa yang paling membebani rumah tangga di masing-masing daerah.
Pendekatan seperti ini akan membuat intervensi lebih tepat sasaran.
Di Sumenep, misalnya, persoalan distribusi memiliki karakter berbeda karena wilayah kepulauan.
Biaya transportasi menjadi komponen penting.
Harga barang di kepulauan tidak dapat disamakan begitu saja dengan harga di Surabaya.
Karena itu, kebijakan stabilisasi harga di daerah kepulauan membutuhkan pendekatan distribusi yang berbeda.
Hal serupa dapat berlaku di daerah-daerah lain.
Maka, tantangan Jawa Timur bukan hanya menjaga inflasi tetap rendah.
Tantangannya adalah memastikan harga yang rendah tidak diperoleh dengan mengorbankan produsen, dan pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok yang sudah kuat.
Ada alasan untuk optimistis.
Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur masih berada pada level 5,72 persen pada triwulan II-2026. Pasar kerja membaik, dengan TPT turun menjadi 3,42 persen pada Mei. NTP Agustus juga meningkat menjadi 119,05. Kemiskinan Maret turun menjadi 9,06 persen.
Namun optimisme harus berjalan bersama kewaspadaan.
Sebab pembangunan yang berhasil bukan hanya pembangunan yang menghasilkan angka pertumbuhan.
Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang membuat masyarakat memiliki ruang ekonomi yang lebih luas.
Ruang untuk makan lebih baik.
Ruang untuk menyekolahkan anak.
Ruang untuk berobat ketika sakit.
Ruang untuk menabung.
Ruang untuk menghadapi keadaan darurat.
Dan, yang paling penting, ruang untuk tidak terus-menerus hidup dari satu tanggal gajian ke tanggal gajian berikutnya.
Karena itu, pasar murah sebaiknya dibaca sebagai cermin.
Di satu sisi, ia memperlihatkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Di sisi lain, ia memperlihatkan bahwa daya beli tetap membutuhkan perhatian serius.
Pemerintah tidak boleh terjebak pada keberhasilan menggelar kegiatan.
Keberhasilan sesungguhnya bukan pada berapa kali pasar murah dilaksanakan.
Bukan pula pada seberapa panjang daftar komoditas yang dijual dengan harga subsidi.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika keluarga Jawa Timur tidak lagi terlalu rentan terhadap perubahan harga.
Ketika petani mendapatkan harga yang layak.
Ketika pekerja memperoleh pendapatan yang cukup.
Ketika UMKM memiliki pasar yang kuat.
Ketika distribusi pangan semakin efisien.
Dan ketika pertumbuhan ekonomi benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak makan angka pertumbuhan ekonomi.
Masyarakat makan beras.
Mereka membeli telur.
Mereka membayar listrik.
Mereka membayar ongkos sekolah.
Mereka membayar biaya transportasi.
Mereka membeli obat ketika sakit.
Karena itu, ukuran paling sederhana dari keberhasilan ekonomi Jawa Timur sebenarnya tidak rumit.
Bukan sekadar berapa tinggi pertumbuhan ekonomi.
Bukan hanya seberapa rendah inflasi.
Bukan pula seberapa banyak pasar murah digelar.
Pertanyaan terpenting adalah:
Apakah setelah semua angka itu dihitung, masih ada cukup uang yang tersisa di dompet keluarga Jawa Timur untuk hidup dengan layak?
Jika jawabannya semakin banyak yang “ya”, maka pertumbuhan ekonomi benar-benar bekerja.
Jika jawabannya masih “belum”, maka pekerjaan rumah kita bukan sekadar menambah pasar murah.
Kita harus memperbaiki cara ekonomi tumbuh.
||* Tim Kreator HarianJatim.Com
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com


