Polisi Tangkap Pria 22 Tahun, Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun di Sumenep

  • Bagikan
Ilustrasi/ist

Reporter : harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial DAP (22) yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

DAP ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan sehari setelah perkara tersebut dilaporkan kepada polisi.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026.

Korban merupakan anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Demi melindungi korban, identitas serta informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak disampaikan.

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Isi percakapan itu kemudian menimbulkan dugaan telah terjadi hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Orangtua korban kemudian menjemput korban dari pondok tempatnya belajar di Kabupaten Pamekasan. Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orangtuanya.

Dari keterangan awal korban, orangtua mengetahui adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka. Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua kesempatan. Peristiwa pertama disebut berlangsung pada November 2023, sedangkan kejadian berikutnya terjadi pada April 2026. Keduanya disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.

Keterangan itu disampaikan melalui Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban. Identitas dan privasi korban dijaga selama proses hukum berlangsung.

Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

DAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90