Reporter: harianjatim
Sumenep-harianhatim.com. Polisi menangkap RM (22), warga Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan.
RM diamankan di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RM.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih dengan mendatangi rumah tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” kata Sudiono, Senin (21/9/2026).
Polisi kemudian menunjukkan surat perintah membawa kepada RM sebelum membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep.
Kasus yang menjerat RM bermula dari dua laporan polisi yang dibuat pada Mei 2026. Laporan pertama tercatat pada 16 Mei 2026, sedangkan laporan kedua dibuat pada 25 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan RM sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek.
RM kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 22 Juli 2026 melalui Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK.
Setelah keberadaannya diketahui, polisi melakukan penangkapan pada Minggu malam.
Menurut Sudiono, perkara tersebut kini dilimpahkan bersama tersangka kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” ujarnya.
Dalam perkara ini, RM dipersangkakan terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyatakan seluruh proses pengamanan hingga pelimpahan tersangka berlangsung aman dan kondusif.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(jd/red)


