Surabaya – harianjatim.com Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur menyatakan telah menyampaikan seluruh hal yang menurutnya perlu disampaikan terkait dinamika Nahdlatul Ulama (NU), setelah merilis tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”.
Gus Lilur menyebut tulisan tersebut menjadi bagian dari sikapnya dalam menyampaikan pandangan dan kritik mengenai persoalan internal NU. Ia menegaskan bahwa dirinya merasa telah menyampaikan, menjelaskan, sekaligus menyuarakan hal-hal yang selama ini dianggap penting.
“Apa yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” kata Gus Lilur dalam pernyataannya, Selasa (29/09)
Meski menyatakan “selesai”, Gus Lilur kemudian menyinggung kemungkinan menempuh jalur hukum apabila dirinya lebih dahulu dilaporkan secara pidana oleh pihak yang menjadi sasaran kritiknya.
Ia menyebut dirinya belum mengambil langkah pidana karena memiliki pertimbangan personal dan hubungan historis dengan keluarga salah satu tokoh yang disebut dalam pernyataannya.
Gus Lilur mengaitkan pertimbangan tersebut dengan Kiai Bisri Syansuri, salah satu pendiri Pesantren Denanyar Jombang yang disebutnya sebagai sosok guru yang sangat dihormati.
Ia mengungkapkan bahwa ayahnya, yang menurut Gus Lilur merupakan seorang petani sekaligus Rais Syuriah MWC NU, pernah mengajarkan pentingnya menghormati guru beserta keluarganya.
“Cung, menghormati guru itu seperti membaca sholawat kepada Rasulullah: wa ‘ala alihi. Maksudnya, menghormati guru juga harus menghormati keluarga guru,” ujar Gus Lilur, mengutip nasihat ayahnya.
Karena pertimbangan tersebut, Gus Lilur mengatakan dirinya memilih untuk belum menempuh langkah pidana terhadap pihak yang ia kritik.
Namun, ia menyatakan sikap berbeda apabila dirinya terlebih dahulu dilaporkan secara pidana.
“Kalau saya dipidanakan duluan, saya akan bersimpuh di pusara Kiai Bisri Syansuri sebelum saya memidanakan balik,” katanya.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur juga mengungkap komunikasi intensif yang disebutnya berlangsung dengan empat orang dalam beberapa hari terakhir.
Menurut dia, komunikasi tersebut memiliki satu agenda utama, yakni menjaga keutuhan NU di tengah dinamika pasca-Muktamar ke-35 NU.
Gus Lilur mengatakan, empat orang tersebut meminta dirinya menahan diri agar kritik dan informasi yang disampaikannya tidak justru berdampak pada perpecahan di tubuh NU.
“Beliau berempat meminta saya untuk menjaga sikap, jangan sampai kebenaran yang saya sampaikan malah meremukkan NU,” ujar Gus Lilur.
Ia kemudian menyampaikan klaim bahwa keempat orang tersebut memiliki pandangan yang sama dengannya mengenai dugaan adanya suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Gus Lilur mengatakan persoalan tersebut menurutnya perlu diungkap. Namun, setelah proses pengungkapan dilakukan, ia mengaku diminta untuk mengambil jarak atau menepi dari polemik tersebut.
“Beliau berempat bersepakat dengan saya bahwa memang ada suap dan jual beli suara di Muktamar ke-35 NU. Hal ini harus diungkap. Setelah diungkap, beliau berempat meminta saya menepi,” katanya.
Pernyataan mengenai dugaan suap dan jual beli suara tersebut merupakan klaim Gus Lilur dalam pernyataannya. Dalam sumber yang menjadi dasar tulisan ini tidak disertakan bukti hukum atau putusan yang membuktikan tudingan tersebut.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Forum tersebut menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031 dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode yang sama.
Menanggapi permintaan untuk menepi, Gus Lilur menyebut dirinya memiliki tiga syarat.
Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri.
Kedua, ia meminta pihak-pihak yang menurutnya menerima suap dalam proses Muktamar NU mengembalikan uang yang disebutnya sebagai uang suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga, ia meminta agar tidak ada pihak yang mengajaknya menempuh “perang pidana”.
“Kalau mereka mengajak saya perang pidana, sekalipun saya dibenci oleh seluruh kiai NU, saya akan memilih berperang dan memidanakan pihak-pihak yang saya anggap terkait,” tegasnya.
Gus Lilur menyebut sejumlah nama dalam pernyataannya, termasuk Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Juri Ardiantoro, Nusron Wahid, dan Miftachul Akhyar. Namun, tudingan pidana yang disampaikan Gus Lilur tersebut belum disertai bukti hukum yang terverifikasi dalam bahan pernyataan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Dalam bagian lain pernyataannya, Gus Lilur menjelaskan bahwa sikap yang diambilnya ia kaitkan dengan prinsip amar makruf nahi mungkar.
Ia menyebut dirinya menggunakan istilah PAMANGKAR, yang merupakan kependekan dari “Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar”.
“Menjadi PAMANGKAR itu beribadah kepada Allah, membumikan Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104. Menjadi PAMANGKAR itu menjalankan perintah Rasulullah,” ujarnya.
Gus Lilur juga menegaskan bahwa dirinya lebih memilih mempertahankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran daripada mengejar penerimaan dari pihak tertentu di lingkungan NU.
“Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji para kiai,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur menegaskan bahwa dirinya tidak merasa seluruh kalangan santri NU dapat ditekan atau ditakut-takuti.
“Tidak semua santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penutup sikap Gus Lilur setelah peluncuran tulisan “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”, dengan pesan bahwa dirinya menganggap hal-hal yang ingin disampaikan telah disuarakan dan selanjutnya menyerahkan perkembangan persoalan kepada proses yang akan berlangsung.


