Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke-35, PCNU Sekadau Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang ke KPK

  • Bagikan
Tand Bukti Penerimaan Laporan dugaan suap Muktamar NU (Dok. Ist)

Jakarta – harianjatim.com Dugaan praktik politik uang atau money politics dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 kembali menjadi sorotan. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau disebut telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan uang yang diklaim berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

Berdasarkan keterangan yang beredar, Rabu (07/10), perwakilan PCNU Kabupaten Sekadau disebut membawa sejumlah barang bukti, antara lain kronologi tertulis, tiket penerbangan, serta uang tunai yang menurut pelapor sebelumnya diterima dari pihak yang disebut berkaitan dengan tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat rilis resmi dari KPK yang mengonfirmasi penerimaan laporan, status barang bukti, maupun substansi dugaan perkara sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau disebut mengambil langkah tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi dan mendorong transparansi terkait dugaan praktik politik uang dalam Muktamar NU ke-35.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU dalam keterangan yang disampaikan di Gedung KPK.

Keterangan tersebut juga menyebut adanya dugaan pemberian uang muka atau down payment (DP) kepada sejumlah perwakilan PCNU dan PWNU sebelum pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

Dalam kronologi yang disampaikan, proses tersebut disebut bermula dari koordinasi sejumlah pengurus NU di Kalimantan Barat menjelang keberangkatan ke Jakarta.

H. Kholil, yang dalam keterangan tersebut disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh, disebut berperan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat dalam mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan PCNU se-Kalimantan Barat.

Pada 8 Agustus, rombongan pengurus disebut berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.

Setibanya di Jakarta, rombongan disebut diarahkan mengikuti agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.

Dalam laporan yang disampaikan, agenda tersebut diduga menjadi bagian awal dari proses pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam Muktamar NU.

Klaim tersebut masih merupakan bagian dari kronologi yang disampaikan pihak pelapor dan belum memperoleh konfirmasi independen maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Dalam kronologinya, disebut setelah mengikuti kegiatan di Gedung MPR RI, rombongan disebut diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut kronologi yang disampaikan, di salah satu kamar hotel tersebut para utusan PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat disebut diarahkan untuk menerima uang muka atau DP yang disebut berkaitan dengan pengondisian dukungan.

Nilai yang disebut dalam laporan tersebut mencapai Rp40 juta untuk setiap perwakilan.

Adapun nama-nama yang tercantum dan diduga dalam kronologi yang disampaikan antara lain:

  1. PWNU Kalbar: KH Ismail Ghofur (Rais Syuriah).
  2. PCNU Kubu Raya: Abdussalam dan Munif.
  3. PCNU Kapuas Hulu: Mohammad Yusuf dan HM Kusyairi Usman.
  4. PCNU Sanggau: Nasri dan Amin Syukur.
  5. PCNU Mempawah: Mahmud Jayadi dan Bukhari.
  6. PCNU Bengkayang: Damssir dan Basori.
  7. PCNU Kayong Utara: Kusnan dan Nazril.
  8. PCNU Kota Singkawang: Suhadi.
  9. PCNU Kota Pontianak: Ahmad Faruki dan Husni Mubarok.
  10. PCNU Melawi: Rofingi.
  11. PCNU Landak: Eko Santoso.
  12. PCNU Sekadau: Bagus Fitrianto dan tim.

Daftar tersebut merupakan nama-nama yang disebut dalam kronologi pihak pelapor. Pencantuman nama dalam laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Kronologi yang disampaikan juga menyebut adanya dugaan pelunasan dana setelah rombongan tiba di Jombang, Jawa Timur, lokasi penyelenggaraan Muktamar NU ke-35.

Menurut laporan tersebut, H. Kholil kembali menghubungi sejumlah pengurus PCNU yang sebelumnya disebut menerima DP di Jakarta.

Rombongan kemudian disebut diminta menuju Hotel Fatma Jombang untuk mengambil uang yang disebut sebagai sisa atau pelunasan pembayaran.

Dalam keterangan pelapor, Hotel Fatma disebut sebagai hotel yang berkaitan dengan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Informasi tersebut merupakan bagian dari kronologi yang disampaikan pelapor dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pengelola hotel maupun Saifullah Yusuf.

Setelah mengetahui adanya dugaan praktik politik uang tersebut, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah disebut memutuskan untuk mengembalikan dana yang sebelumnya diterima.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, uang tersebut disebut terdiri dari dana yang diterima saat berada di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, serta dana yang disebut diterima dalam proses pelunasan di Hotel Fatma, Jombang.

Perwakilan PCNU Sekadau juga disebut membawa dokumen perjalanan, kronologi tertulis, serta bukti lain saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Pihak pelapor kemudian meminta KPK melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang disebut terlibat dalam proses pengondisian dukungan.

Pelapor juga mendorong agar KPK menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada publik apabila laporan tersebut memang telah diterima dan masuk dalam mekanisme pengaduan yang dapat ditindaklanjuti.

Hingga berita ini ditulis, belum ada rilis resmi dari KPK yang mengonfirmasi secara terbuka mengenai substansi laporan tersebut, termasuk status uang yang disebut dikembalikan, dokumen yang disebut diserahkan, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam kronologi.

Demikian pula, tudingan mengenai dugaan politik uang, pemberian DP, dan pelunasan dana dalam rangka pengondisian dukungan Muktamar NU ke-35 masih perlu diverifikasi melalui bukti, klarifikasi para pihak, serta proses hukum apabila laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan risywah atau politik uang dalam Muktamar NU ke-35 tersebut untuk sementara perlu ditempatkan sebagai laporan atau keterangan dari pihak pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90