Jakarta — harianjatim.com Polemik dugaan suap dan aliran dana dalam pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, memasuki babak baru. HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti tambahan dan mengajukan pengaduan terkait dugaan praktik suap, risywah, serta jual beli suara dalam forum tertinggi organisasi NU tersebut.
Gus Lilur, yang mengidentifikasi dirinya sebagai warga NU dan kiai kampung asal Situbondo, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upayanya mendorong penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam Muktamar NU ke-35. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus menjadi jalan penyelesaian polemik, bukan tindakan di luar koridor hukum.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujar Gus Lilur dalam pernyataan tertulisnya.
Gus Lilur Sebut Akan Tambah Pengaduan Dugaan Suap Muktamar NU
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan berikutnya untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus memperluas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait Muktamar NU ke-35.
Dalam pernyataannya, ia menyebut sejumlah nama yang hendak dilaporkan atau dimintai pemeriksaan terkait dugaan suap tersebut, yakni Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara yang menurutnya perlu didalami keterlibatannya.
Gus Lilur menilai dugaan praktik jual beli suara dalam Muktamar NU perlu diusut secara menyeluruh. Namun, tuduhan mengenai keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih merupakan pernyataan Gus Lilur dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan dugaan praktik risywah atau pemberian uang untuk memengaruhi keputusan dalam Muktamar NU ke-35.
Polemik Laporan Hukum dengan Saifullah Yusuf
Gus Lilur turut menyinggung langkah hukum yang disebutnya telah atau mungkin ditempuh oleh Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul. Ia menilai penggunaan jalur hukum oleh para pihak merupakan mekanisme yang sah untuk menguji pernyataan dan tuduhan yang berkembang di ruang publik.
Polemik tersebut sebelumnya mendapat perhatian publik setelah pemberitaan mengenai pengaduan dugaan suap Muktamar NU ke KPK. Di sisi lain, detikNews pada 14 Oktober 2026 memberitakan bahwa Saifullah Yusuf telah melaporkan tiga orang ke kepolisian berkaitan dengan narasi dugaan dana ilegal dan suap dalam Muktamar NU. HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Saifullah Yusuf juga membantah adanya aliran uang hasil korupsi ke arena Muktamar NU maupun kepada pihak-pihak yang terlibat. Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa pernyataan yang menyangkut nama baik seseorang perlu dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, polemik dugaan suap Muktamar NU ke-35 kini berkembang menjadi perselisihan hukum yang melibatkan laporan dari pihak-pihak berbeda. Penanganan aparat penegak hukum diharapkan dapat menguji bukti, mengklarifikasi tuduhan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Klaim Pengembalian Dana oleh 130 PCNU dari 17 PWNU
Dalam pernyataan yang sama, Gus Lilur mengklaim terdapat 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang secara bertahap akan mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35 kepada KPK.
Ia menyebut pengembalian dana tersebut sebagai langkah untuk mendorong keterbukaan dan meminta agar pihak-pihak yang menerima uang yang diduga terkait praktik suap segera mengembalikannya melalui mekanisme yang sah.
Meski demikian, klaim mengenai jumlah PCNU dan PWNU serta asal-usul dana tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen. Status dana, pihak yang menyerahkan, nilai pengembalian, dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta keterangan resmi pihak berwenang.
Gus Lilur meminta para pengurus NU yang merasa menerima dana bermasalah agar tidak menunggu hingga proses pemeriksaan berkembang lebih jauh. Ia mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka melalui jalur hukum.
Gus Lilur Desak Evaluasi Pejabat dan Kepemimpinan NU
Selain mendorong pengusutan dugaan suap Muktamar NU ke-35, Gus Lilur menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di kabinet. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Permintaan itu merupakan sikap politik Gus Lilur dan bukan keputusan resmi pemerintah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pejabat publik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Gus Lilur juga mendesak agar kepemimpinan Rais Aam NU, Miftahul Akhyar, dievaluasi. Ia menilai kepemimpinan tersebut berkaitan dengan konflik organisasi yang menurut pandangannya belum terselesaikan. Ia turut mengaitkan terpilihnya Rais Aam dengan dugaan praktik suap dalam Muktamar NU ke-35.
Pernyataan mengenai dugaan suap dan kaitannya dengan pemilihan Rais Aam tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian. Setiap pihak yang disebut dalam tuduhan berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil.
KPK dan Pentingnya Perlindungan Pelapor Korupsi
Dalam konteks pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK telah menegaskan pentingnya perlindungan bagi pelapor. Melalui artikel resmi berjudul “Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi” yang diterbitkan pada 14 Agustus 2024, KPK menjelaskan bahwa pelapor dapat menghadapi risiko intimidasi, tekanan sosial, ancaman hukum, maupun ancaman terhadap keselamatan.
KPK juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pelapor dan saksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan permohonan perlindungan, kelengkapan informasi, serta hasil verifikasi. Penjelasan tersebut menegaskan pentingnya pelaporan yang terperinci dan penanganan yang sesuai prosedur.
Dalam polemik Muktamar NU ke-35, penanganan pengaduan perlu dibedakan dari pembuktian tindak pidana. Penerimaan pengaduan oleh lembaga penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan yang dilaporkan benar atau bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Seruan Gus Lilur kepada Warga NU
Menutup pernyataannya, Gus Lilur mengajak warga NU untuk menjaga integritas organisasi dan mendorong penyelesaian dugaan penyimpangan melalui mekanisme hukum. Ia meminta pihak-pihak yang merasa menerima dana yang berkaitan dengan dugaan suap agar segera berkonsultasi dengan aparat berwenang mengenai prosedur pengembalian yang sah.
“Wahai para anggota AHWA, para ketua Tanfidziyah PCNU dan PWNU, serta para Rais Syuriyah PCNU dan PWNU, segeralah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan suap jual beli suara melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian seruan Gus Lilur dalam pernyataannya.
Ia menutup pernyataan tersebut dengan ajakan menjaga kejujuran dalam berorganisasi dan beragama. Menurutnya, polemik dugaan suap Muktamar NU ke-35 harus diselesaikan melalui keterbukaan, pemeriksaan bukti, dan penegakan hukum.
Perkembangan kasus ini selanjutnya bergantung pada proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, termasuk penilaian terhadap bukti yang diserahkan masing-masing pihak. Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap perlu dijunjung agar penyelesaian polemik berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.


