Gus Lilur Ungkap Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Pelapor Sebut Terima Rp250 Juta

  • Bagikan
Kolase Bukti Dugaan Suap Muktamar NU (Dok. Ist)

Jakarta — harianjatim.com Dugaan praktik suap dalam pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 kembali menjadi sorotan. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyampaikan kronologi yang disebut berasal dari laporan seorang pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dokumen tersebut, pelapor menguraikan dugaan penerimaan uang sebanyak empat kali dengan total Rp250 juta selama rangkaian kegiatan menjelang hingga berlangsungnya Muktamar NU ke-35.

Gus Lilur, yang memperkenalkan diri sebagai warga NU dan kiai kampung asal Situbondo, menyebut laporan tersebut memuat keterangan terperinci mengenai waktu, tempat, pihak yang disebut hadir, serta nominal uang yang diduga diterima. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh penyidik KPK dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terbukti.

Pelapor Sebut Empat Kali Penerimaan Uang

Dalam pengantarnya, Gus Lilur menyoroti kemungkinan munculnya keterangan dari sejumlah peserta Muktamar NU ke-35 mengenai dugaan transaksi uang yang berkaitan dengan proses pemilihan kepemimpinan organisasi.

Ia berpendapat, banyaknya pengurus cabang yang terlibat dalam rangkaian Muktamar membuat dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Namun, perhitungan mengenai jumlah orang yang diduga menerima uang dalam pengantar tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak dimaksud benar-benar menerima suap.

“Tidak mungkin ratusan orang yang kalian suap akan diam semua,” demikian pernyataan retoris yang digunakan Gus Lilur dalam pengantarnya untuk menggambarkan keyakinannya bahwa keterangan lain berpotensi muncul.

Gus Lilur juga menyatakan bahwa pelapor dalam dokumen yang disampaikannya mengakui penerimaan uang dan menguraikan kronologi secara terperinci. Menurut dia, pengakuan yang berpotensi memberatkan diri sendiri tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pencocokan bukti oleh aparat penegak hukum.

Kronologi Dugaan Penerimaan Rp50 Juta di Medan

Berdasarkan dokumen kronologi yang dikutip dalam rilis Gus Lilur, peristiwa pertama disebut terjadi pada 11 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan, dalam rangkaian kegiatan pengurus wilayah dan cabang NU se-Sumatera Utara pada 11–12 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, Sulaiman Tanjung disebut hadir dalam kegiatan itu. Pelapor menguraikan bahwa setelah acara pada malam hari, sejumlah Rais dan Katib Syuriyah PCNU dipanggil secara bergiliran ke salah satu ruangan hotel untuk menyerahkan usulan nama calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang telah ditandatangani dan distempel.

Dokumen itu selanjutnya menyebut dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp100.000 kepada Rais atau Katib Syuriyah, disertai penandatanganan daftar penerimaan. Nama-nama yang disebut dalam usulan AHWA meliputi KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifudin Muhajir, KH M. Wildan Salman, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.

Keterangan mengenai penyerahan uang, daftar penerimaan, serta tujuan pemberiannya tersebut merupakan bagian dari isi laporan yang dikutip Gus Lilur. Kebenaran setiap unsur peristiwa itu masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Penyerahan Uang Rp100 Juta di Surabaya

Kronologi berikutnya dalam laporan tersebut merujuk pada 25 Agustus 2026. Para pengurus cabang yang terdiri atas Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris disebut diundang ke Medan dan diinapkan di Asrama Haji Medan sebelum keberangkatan menuju Surabaya pada 26 Agustus 2026.

Pelapor menyebut rombongan berangkat menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Sulaiman Tanjung, menurut dokumen tersebut, turut berada dalam penerbangan dari Medan menuju Surabaya.

Setibanya di Bandara Juanda, rombongan disebut dijemput menggunakan mobil Hiace dengan spanduk bertuliskan QONAS, kemudian diarahkan menuju Hotel Trans Luxury Surabaya. Dalam kronologi itu, Nusron Wahid disebut memberikan arahan kepada peserta di lantai lima hotel bersama sejumlah orang lainnya.

Dokumen pelapor selanjutnya menguraikan dugaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada masing-masing dari empat perwakilan dalam satu PCNU, atau Rp200 juta per PCNU. Setelah itu, peserta disebut diarahkan menuju Hotel Alana Surabaya dan Asrama Haji.

Rincian mengenai jumlah penerima, mekanisme penyerahan, dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut perlu diuji melalui keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lainnya. Penyebutan nama dalam sebuah laporan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Dugaan Pengondisian AHWA dan Pemilihan Ketua Umum

Laporan yang disampaikan Gus Lilur juga memuat dua peristiwa lain yang disebut terjadi di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro.

Peristiwa pertama disebut berlangsung pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB. Pelapor mengaku menerima instruksi untuk berkumpul di lokasi tersebut dalam rangka konsolidasi dan penguatan strategi. Setelah melakukan registrasi dan menerima arahan dari Hasan Basri Sagala, peserta disebut diarahkan ke ruangan lain untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta.

Menurut dokumen itu, uang yang disebut diterima menggunakan pecahan Rp100.000 dan diikat dengan karet gelang. Pelapor juga menyebut melihat Nusron Wahid bersama sejumlah orang sedang berbicara di ruang tengah rumah tersebut.

Peristiwa kedua disebut terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.54 WIB. Para peserta kembali diundang ke lokasi yang sama, melakukan registrasi, dan menerima arahan mengenai usulan calon Ketua Umum PBNU.

Dalam kronologi tersebut, terdapat lima nama yang disebut sebagai usulan calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, Prof. M. Nuh, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.

Setelah pengarahan, peserta disebut kembali diarahkan ke ruangan lain untuk menerima uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp100.000. Keterangan mengenai dugaan penyerahan uang dan kaitannya dengan proses pemilihan kepemimpinan NU tersebut merupakan klaim pelapor yang perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan.

Total Dugaan Penerimaan Uang Rp250 Juta

Dalam bagian akhir kronologi, pelapor merinci empat penerimaan uang yang diklaim berlangsung pada 11, 26, 28, dan 30 Agustus 2026.

Rinciannya adalah Rp50 juta di Hotel Mercure Medan pada 11 Agustus, Rp100 juta di Hotel Trans Luxury Surabaya pada 26 Agustus, Rp50 juta pada 28 Agustus, serta Rp50 juta pada 30 Agustus 2026.

Berdasarkan perhitungan pelapor, total uang yang disebut diterima mencapai Rp250 juta. Pelapor juga menyebut dua penerimaan terakhir berkaitan dengan pengondisian pemilihan AHWA dan Ketua Umum PBNU.

Gus Lilur menegaskan bahwa kronologi tersebut bukan ditulis olehnya, melainkan diklaim sebagai laporan langsung seseorang yang mengalami peristiwa tersebut. Ia menyatakan dirinya memberikan pengantar dan penutup untuk menyertai dokumen yang dipublikasikan.

Meski demikian, rincian nominal, waktu, tempat, tujuan penyerahan, dan identitas pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diverifikasi secara independen. Belum dapat disimpulkan dari dokumen tersebut saja apakah seluruh peristiwa berlangsung sebagaimana diceritakan atau memenuhi unsur tindak pidana suap.

Gus Lilur Sebut Ada Pengembalian Uang pada 16 Oktober

Dalam catatan validasi yang menyertai rilisnya, Gus Lilur menyatakan bahwa pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB. Ia mempersilakan pihak yang ingin memvalidasi informasi tersebut untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

Pernyataan itu menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi, termasuk identitas pihak yang melakukan pengembalian, nominal uang yang dikembalikan, bukti penerimaan, serta status administrasi penyerahan uang kepada KPK. Tanpa konfirmasi dari lembaga terkait, pengembalian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.

Gus Lilur juga menyerukan agar pihak-pihak yang mengetahui dugaan transaksi tersebut menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ia mendorong siapa pun yang merasa terlibat untuk bersikap terbuka dan memberikan informasi sesuai fakta.

Desak Penegakan Hukum dan Jaga Marwah NU

Dalam penutup rilisnya, Gus Lilur meminta agar dugaan suap dalam Muktamar NU ke-35 ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai proses pemilihan kepemimpinan organisasi keagamaan harus dijauhkan dari praktik transaksi uang yang berpotensi merusak integritas dan kepercayaan warga NU.

Ia juga menyampaikan harapan agar Presiden mengevaluasi pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, tuntutan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil, dengan keputusan berdasarkan bukti yang sah.

“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” demikian pesan yang disampaikan Gus Lilur dalam rilisnya.

Bagi Gus Lilur, penanganan dugaan suap Muktamar NU ke-35 bukan semata-mata persoalan pergantian kepemimpinan, melainkan juga menyangkut integritas organisasi dan kepercayaan jamaah. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan memberikan kejelasan berdasarkan fakta yang terungkap.

Hingga informasi mengenai laporan dan pengembalian uang tersebut memperoleh konfirmasi independen dari KPK serta tanggapan pihak-pihak yang disebut, seluruh tuduhan dalam kronologi ini harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap orang yang namanya disebut dalam laporan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90