Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali dilanjutkan.
“Tahapan Pilkades serentak dan PAW (pergantian antar waktu) sudah bisa dilanjutkan,” kata Moh. Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Kelanjutan tahapan itu kata Ramli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.
Dalam surat tersebut kata Ramli, hari pemungutan suara ditetapkan pada Kamis, 25 November 2021. Dengan begitu semua tahapan yang tertunda karena wabah Covid-19 sudah bisa dilanjutkan kembali.
Ramli mengimbau semua tahapan harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. Mengingat pelaksaan pesta demokrasi lima tahunan tingkat desa ini digelar ditengah wabah Covid-19.
Apalagi sambung Ramli, saat ini Sumenep masih bertahan di level 3, apabila nanti Sumenep menjadi level 4 dimungkinkan tahapan akan ditunda kembali. Selain itu pelaksanaan Pilkades serentak 2021 ini sudah mendapat ijin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang penting pelaksanaan Pilkades nanti mematuhi protokol kesehatan tidak ada persyaratan lain,” jelas dia.
Ramli juga mengimbau agar masyarakat juga berperan aktif dalam menanggulangi penyebaran virus Corona. Harapannya Pilkades berjalan lancar, termasuk juga dalam menentukan pilihannya. “Pemilih suarakan sesuai hati nurani,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pilkades serentak dijadwalkan akan digelar pada 8 Juli 2021 lalu yang bakal diikuti sebanyak 84 desa. Karena akibat wabah Covid-19 terus berlanjut maka ditunda dan kembali ditetapkan pada 25 November 2021.
(Jd/Bed)


