Pemkab Sumenep Bebaskan Biaya BPHTB, Yuk Lihat Syaratnya

  • Bagikan
Salah satu warga saat melintas di depan kantor BPKAD Kabupaten Sumenep. (Junaidi/Harianjatim.com)

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga bagi sektor perikanan. Program tersebut untuk meringankan masyarakat.

“Program ini merupakan terobosan untuk mendukung program pemerintah dalam pensertifikatan tanah masyarakat, dan sudah berjalan sejak tahun kemarin (tahun 2020 red.),” kata Suhermanto, Kepala Bagian Penagihan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep.

Tahun ini kata pria yang akrab disapa Herman itu Sumenep mendapatkan kuota sebanyak 1.931 sasaran. Perinciannya, untuk sektor perikanan sebanyak 500 sasaran dan UKM sebanyak 1.431 sasaran. Kuota tersebut diluar program PTSL yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. “Ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelas dia.

Selain untuk mendukung pensertifikatan program itu juga sebagai langkah pemerintah membantu pelaku UKM dari sisi permodalan. Selama ini banyak pelaku UKM yang terjerat pada sistem pinjaman diluar ketentuan pemerintah. Semisal melakukan pinjaman dengan suku bunga tinggi. “Kalau sudah punya sertifikat kan bisa dijadikan agunan kepada pihak perbankan sebagai penguatan modal,” ungkap Herman. 

Kendati begitu lanjut Herman pembebasan BPHTB ini tidak berlaku bagi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Artinya, masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk membayar PBB baik yang terhutang ataupun tahun berjalan meski pembiayaan pembuatan sertifikat tanah telah digratiskan pemerintah.

Apabila wajib pajak kata Herman memiliki tunggakan selama 10 tahun dengan pajak PBB senilai Rp10 ribu pertahun, maka kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar sebesar Rp100 ribu. “Secara regulasinya memang begitu, BPHTB tidak menggugurkab keawajiban pembayaran PBB,” ungkap dia.

Pengajuan program pembebasan BPHTB lanjut Herman dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Semisal untuk sektor perikanan pemohon harus dari kalangan nelayan yang dibuktikan dengan status pekerjaan di kartu identitas (KTP), sementara untuk sektor UKM dibuktikan dengan kepemilikan usaha atau koperasi. Pembebasan BPHTB ini tidak berlaku untuk yang bersifat personal yang semua pembiayaan permohonan pembuatan sertifikat secara mandiri.

Nantinya kata dia pemohon akan mendapatkan dua sertifikat, yakni sertifikat tanah dan juga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai nama yang tertera disertifikat tanah tersebut. “Jadi pemohon nanti dapat dua sertifikat sekaligus,” ungkap Herman.

Untuk diketahui, setiap pembelian tanah terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar baik oleh pembeli maupun penjual. Untuk penjual dikenakan pajak Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dibayarkan langsung kepada pemerintah pusat, sementara pembeli diwajibkan bayar BPHTB, pembayarannya kepada pemerintah daerah setempat.

Adapun cara menghitung dua jenis pajak tersebut disesuaikan dengan harga tanah atau aset, semisal harga aset Rp250 juta maka cara mengetahui besaran PPh Final dengan cara Rp250 juta (harga aset) dikalikan 2,5 persen, dengan begitu pembayaran PPh Final yang ditanggung penjual sekitar Rp7 juta. Sementara cara menghitung BPHTB juga disesuaikan dengan nilai aset kemudian dikurangi Rp.60 juta dan dikalikan lima persen. Misalnya harga aset Rp250 juta, maka nilai itu dikurangi Rp60 juta dan dikalikan 5 persen. Sehingga BPHTB yang harus dibayar oleh pembeli sekitar Rp9 juta.

(Jd/Bed)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Ai blog : create content automatically and earn. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.