Sumber : Kompas.com
Surabaya – Harianjatim.com, Gubernur Jawa Timur menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, Rabu (1/12/2021) dini hari.
Dalam surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021 itu ditetapkan UMK 38 daerah di Jawa Timur yang berlaku 2022. Dari 38 daerah, Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi Rp 4.375.479.
Sementara daerah dengan nilai UMK terendah adalah Kabupaten Sampang Rp 1.922.122.
Dibanding 2021, nilai UMK Jatim tercatat mengalami kenaikan untuk semua daerah. Untuk Surabaya, nilai UMK pada 2021 tercatat Rp 4.300.479. Sementara Kabupaten Sampang pada 2021 tercatat Rp 1.938.321.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo, kenaikan UMK 2022 adalah salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan tertutup antara serikat buruh dan Pemprov Jatim pada Selasa sore.
“Gubernur Jatim mengakomodasi permintaan buruh soal kenaikan UMK 2022. Rumus kenaikannya sesuai PP nomor 36 tahun 2021,” katanya dikonfirmasi Rabu (1/12/2021) pagi.
Baca Juga :
- Perkuat Kewaspadaan DBD di Merakurak dan Palang, Dinkes P2KB Dorong PSN Jadi Gerakan Bersama
- Beri Keterangan Palsu, Kades Pragaan Laok Bakal Dilaporkan ke Polisi
- Gelar Peringatan Maulid Nabi, Owner PT Arinna Makmur Sentosa; Sebagai Momentum untuk Menjaga Ukhuwah Islamiyan dan Watoniyan
- Tari Rangkarang, Tarian Daerah untuk Mencari Kerang dari Randutatah Probolinggo
- Tri Astuti Anggota DPRD Yang Responsif
Berikut besaran UMK 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur