Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerapkan kebijakan yang cukup ketat jelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Termasuk disejumlah destinasi wisata.
Pengelola objek wisata di Sumenep wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menerima pengunjung. “Jadi, pengunjung wajib sudah divaksin,” kata Abd. Rahman Riadi, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep sebagaimana dilansir Harianjatim.com melalui laman Portalmadura.com.
Jika belum, kata dia, pihaknya akan menyediakan gerai vaksin bagi pengunjung yang hendak ke lokasi wisata. “Kami akan sediakan di tempat wisata. Kenapa begitu, karena untuk mempermudah wisatawan yang belum vaksin,” katanya.
Vaksin selain menjadi syarat bagi para pengunjung wisata, juga sebagai upaya percepatan capaian vaksin di Kabupaten Sumenep yang sampai saat ini masih berkisar 41 persen.
“Kami targetkan akhir tahun 2021 capaian vaksin sudah 50 persen untuk beralih status level PPKM,” tandasnya
Selain itu kata Rahman, selama libur Nataru pngunjung objek wisata dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat wisata.
Pembatasan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. “Pelaku wisata dan pengunjung juga wajib menerapkan prokes ketat,” tegas dia.
Artikel Terbaru :
- Masjid Kayu Tahun 1825 di Situbondo, Warisan Kyai Raden Mas Su’ud dan Mimpi Sejuta Masjid Dunia
- Kekerasan Militer: Wajah Buruk Negara di Papua
- Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK
- Tebar Manfaat di Usia ke-77, Puluhan Anak dan Lansia Serbu Bakti Sosial Kesehatan Klinik Az-Zainiyah
- Korlantas Mulai Terapkan ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas
(Pm/Red.)


