Reporter: Ahmad Fauzi
Bojonegoro-HarianJatim.com,Menjelang akhir tahun 2021 dan Tahun baru 2022 polres Bojonegoro melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Berupa Narkoba,Miras dan knappot Brong hasil operasi rutin mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2021 oleh Satreskoba dan satlantas polres Bojonegoro
Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres Bojonegoro,Senin (27/12/2021) serta dalam pemusnahanBB ini dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia S.I.K,Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, Perwakilan Kajari, Ketua FKUB , Kodim 0813 Bojonegoro
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan doa dan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB) oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro Dilanjutkan dengan pemusnahan/penghancuran BB miras, narkoba dan knalpot brong.
Kapolres Bojonegoro juga menjelaskan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Shabu seberat 12,5 gram,pil daftar G 3.650 butir,30 jurigen Tidak @30 liter ,300 botol arak @1500 liter dan 65 Buah knalpot Brong
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan barang bukti menjelang malam pergantian Tahun 2022
“Dengan pemusnahan ini saya berharap masyarakat mengetahui jika pihaknya tidak hanya meringkus para pelaku kriminal, melainkan juga memastikan BB hasil tindak kejahatannya tidak disalahgunakan,” harapnya.
Diakhir pernyataan pers Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro untuk menjauhi narkoba di karenakan Narkoba bisa merusak masa depan anak bangsa
( af)


