Kades Pragaan Daya Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM saat dilakukan penahanan oleh Kejari Sumenep. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup atas dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, mengatakan penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Endro dalam keterangan resmi, Kamis

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah menggelar perkara pada 16 April 2026 untuk memastikan kecukupan alat bukti.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan ADD 2023 di Desa Pragaan Daya.

Sejumlah kegiatan menjadi sorotan dalam penyidikan, di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Endro, ketiga program tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Bahkan, terdapat indikasi kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan terdapat indikasi fiktif maupun penggelembungan anggaran,” katanya.

Saat ini, tersangka IM telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan akan terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ujar Endro.

Kasus ini menjadi pengingat bagi aparatur desa untuk mengelola keuangan negara secara akuntabel dan sesuai regulasi, sekaligus bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga kepercayaan publik.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
unlock timeless vitality : age defying longevity blueprint.