Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Kepolisian Sektor Sapeken, Sumenep, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial SPH. Pria yang tinggal di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapekan, Sumenep itu tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria kelahiran Sidoarjo, 13 Juli 1981 itu ditangkap saat berada di dalam rumah tempat ia tinggal saat ini. “Dia ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib, Sabtu, (1/1/2022) oleh anggota Polsek Sapeken, Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat jika rumah yang ditempati SPH sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan Polisi langsung melakukan tindakan hingga penangkapan.
Hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,50 gram, satu buah celana jeans merk Grabille warna hitam dan satu buah HP merk Vivo type Y12s warna graciel blue.
“Saat proses penggeledahan disaksikan oleh Arfan selaku Kepala Dusun Bindak,” jelas Widi.
Saat ini pria beralis tebal itu kata Widi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Tersangka dijerat dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Artikel Terbaru :
- Prodi Sosiologi UMM Rumuskan Arah Keilmuan yang Adaptif terhadap Perubahan Sosial dan Teknologi
- KKN Kolaboratif Ajarkan Siswa SDN Sumberkejayan 03 Pilah Sampah Sejak Dini
- BKKBN Gelar Evaluasi program Bangga Kencana di kabupaten Tuban
- Proyek Triliunan Rupiah di Jatim Butuh SDM Kompeten, PT Utama Lestari Indonesia Dorong Sertifikasi BNSP
- Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Ngradin Gelar Adakan Masak Nasi Goreng di Embung
(Jd/Wait)


