Alasan Kuasa Hukum PC PMII Tak Lapor Dewan Pers

  • Bagikan
Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep. (foto : dock/ist)

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Jawa Timur memilih melaporkan dugaan pencemaram nama baik kepada pihak kepolisian.

Laporan dengan nomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Januari 2022 itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik organisasi.

Keputusan itu diambil setelah pelapor menganalisis dan mengkaji berita yang dipublikasikan salah satu media online dengan penulisan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Dalam berita dengan judul itu, mengabarkan tentang penangkapan dua pemuda atas kasus dugaan tindak pidana pencurian. Berita tersebut tayang pada Senin, 31 Januari 2022 pagi.

Baca Juga : Dinilai Cemarkan Nama Baik, PC PMII Laporkan Media Online ke Polisi

Hasil kajian pelapor, berita yang dipiblilasikan tersebut ada ketidak sesuai sehingga masuk tindalan yang melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, terutama pada Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3).

“Kasus pencemaran Marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugas oleh PC PMII Sumenep?,” tegas Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan itu mengaku media online yang memberitakan dengan judul itu dianggap juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lihat Juga : 7 Pengacara Kawal Pelaporan PC PMII Sumenep soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoak, berita bohong,” katanya.

Sementara, Qudsiyanto, Ketua PC PMII Sumenep, menjelaskan jika laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.

Hasil koordinasi yang dilakukan, kata dia pemberitaan tersebut sudah masuk kategori pencemaran nama baik.

“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta,” terang Qudsiyanto.

Lihat Juga : Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian di Sumenep

Diketahui, dari 7 Pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep, diantaranya: Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH.

Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(Jd/Waid)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Plan, track, and manage service agreements from start to finish. Booking todo incluido ofertas al caribe.