Gunakan Dynamite Fishing, Nelayan di Sapeken Ditangkap

  • Bagikan
Barang bukti yang diakankan polisi karena menggunakan bahan peledak atau dynamite fishing saat menangkap ikan. (foto : HMS)

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Kepolisian Sektor Sapeken, Sumenep, Jawa Timur menangkap seorang nelayan yang diduna menggunakan bahan peledak (dynamite fihsing) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Saursaebus, Pulau Sapekeb, Ahad, pagi.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya menyebutkan, nelayan tersebut berinisial AM (41) nelayan asal Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamaya Sapeken, Pulau Sapeken, Sumenep.

“Dia diamankan saat anggota Polsek Sapeken berpatroli di diperairan Saursaebus,” kata Widi.

Saat berpatroli kata Widi anggota melihat perahu yang mencurigakan. Kemudian Bripka Khairul Anwar Ps Kanit Intelkam menuju lokasi perahu tersebut menggunakan perahu.

Sesampainya di perairan Saursaebus, Khairul Anwar mendekati perahu dimaksud, dan menyuruh pengemudi untuk menepi ke bibir pantai.

Setelah menepi, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa bahan peledak dan hasil tangkapan ikan.

“Dari interogasi AM mengakui jika bahan peledak merupakan miliknya dan digunakan sebagai alat penangkap ikan,” jelas Widi.

Setelah itu, polisi menyita perahu yang digunakan dengan ciri terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2 (dua) mesin masing – masing merk Yamaha type MZ-360 13 Pk sebagai barangbm bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan 13 botol berisi bahan peledak, satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, dan sebuah sumbu peledak.

Semua barang bukti dan pemiliknya diamankan di Mapolsek Sapeken sebagai barang bukti dan proses penyidikan. Saat ini AM ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan AM kata Widi melanggar pasal 84 ayat (1) Undang-undang No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-undanI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(Jd/Waid)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Build a professional bio link page for free.