LBH SAKERA Dukung Langkah Bupati Tutup Usaha Tambak Tak Patuh Aturan

  • Bagikan
Syafrawi Pengawas dan Koordinator Advokat LBH SAKERA sekaligus menjadi kuasa hukum korban penipuan berkedok proyek fiktif. (Foto : for harianjatim.com)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Langkah tegas Bupati Sumenep, Jawa Timur untuk menutup usaha tambak yang tidak mematuhi aturan mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Kebenaran Rakyat (Sakera) .

“Langkah tegas yg akan dilakukan Bupati Sumenep untuk menutup usaha tambak yg tidak berizin patut diapresiasi,” kata Stafrawi, Pengawas dan Koordinator Advokat LBH SAKERA.

Menurutnya, kebijakan tersebur sebagai koreksi terhadap instansi terkait untuk melakukan penindakan. Sehingga pengusaha kedepan bisa patuh terhadap aturan yang barlaku.

Apalagi kata dia, beberapa waktu lalu ramai di berbagai kedia online Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep menyatakan semua pengusaha tambak udang di Sumenep tidak memiliki izin pembuangan limbah cair ke laut.

Baca Juga : Miris Cak, Tambak Udang di Sumenep Belum Miliki Ijin Ini

Sehingga kata dia DLH dan pihak terkait untum tegas melakukan penindakan sesuai data yang dimiliki. “Tentu ini berlaku pada semua usaha tambak, baik yang dikelola perorangan maupun perusahaan,” ungkap dia.

Karena sudah jelas lanjut mantan aktivis Malang itu aturan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Umnibus Law.

“Membiarkan usaha tambak yang tidak memiliki izin sama saja dengan mengorbankan masyarakat terdampak pencemaran lingkungan atas pembuangan limbah tambak udang, dan jika itu terjadi maka tidak salah bila masyarakat beranggapan pemerintah Kabupaten Sumenep main mata dengan pengusaha tambak,” ungkapnya.

Baca : Tanpa Ijin Pembuangan Limbah Cair, Komisi III Minta Tambak Udang Ditutup

Bahkan sambung Syafrawi, dia menaruh harapan kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi ketegasannya tidak hanya kepada pelaku usaha saja, melainkan pemberian sanksi juga diberlakukan pada OPD terkait.

“Harapan kami kepada Bupati Sumenep untuk tidak segan-segan menindak bawahannya yang tidak menjalankan amanah Undang-undang, apalagi tidak menertibkan pemilik tambak udang yang tidak berizin,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menegaskan akan menutup usaha tambak yang tidak mematuhi peraturan dan per-Undang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Bupati Fauzi Ancam Tutup Usaha Tambak Langgar Aturan

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
essential tools for websites and social media.