Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. KH (Inisial), warga Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur ditangkap Polisi. Pria 30 tahun itu ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dipimpin oleh Ipda Sirat. KH ditangkap saat berada didalam mushola Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Sumenep.
“Dia ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor merk Suzuki Shogun warna hitam milik korban asal Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, Sumenep,” katanya.
Bersarkan pengakuannya kata Widi, KH telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda sejak tahun 2019 lalu. Pertama dia melancarkan aksinya pada Agustus 2021 di Pasar Rakyat Ganding. Saat itu dia berhasil menggondol Suzuki Shogun milik warga.
Aksi kedua dilakukan di Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding dan berhasil membawa sepeda motor Honda Beat. Ketiga dia melakukan aksinyan di Desa Bataal dengan membawa sepeda motor Honda Supra,
“Keempat melakukan pencurian di desa Billapora Barat, saat itu dia berhasil mencuri sepwda morot Honda Berat warna hitam,” jelas Widi.
Untuk aksi yang kelima dilakukan pada tahun 2019 di sekitar warung makan timurnya Java In, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, diamana dia berhasil mencuri satu unit honda beat warna merah. Aksinya terekam camera tersembunyi (CCTV).
Kemudian aksi pencurian keenam dilakukan pada tahun 2020 di Indomaret yang ada di Jl. Diponegoro, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep. Saat melancarkan aksinya sempat terekam CCTV dan berhasil membawa sepeda motor honda scopy warna merah
Dan aksi ketujuh juga terekam CCTV di depan rumah alamat Dusun Temor Leke, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Sumenep pada Fenruati 2022. “Saat itu dia berhasil membawa sepeda motor honda scoopy warna putih,” urai Widi.
Usai penangjapan kata Widi, pelaku dan satu unit sepeda morot merk Suzuki Shogun diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga : Cerita Polisi Gerebek Rumah di Ganding, Pemiliknya Ternyata Baru Konsumsi Sabu
(Jd/Wd)


