Berkedok Bisa Gandakan Uang dan Perhiasan, Warga Situbondo Nyaris Tipu Warga Sumenep

  • Bagikan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.(Foto : Hms/harianjatim.com)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. HH (42) warga Desa Gelung, Kecanatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Sumenep setelah terbelit kasus dugana penipuan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, peristiwa itu berawal saat Parto (55) warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Sumenep mendatangi rumah HH Kamis, 9 Juni 2022, dan menceritakan keadaan ekonomi keluarganya kepada HH pasca melangsungkan pesta perkawinan.

“Pelapor mengaku rugi atas hajatan yang digelar itu,” katanya.

Kemudian HH mengaku bisa membantu dengan cara meminta uang sebesar Rp5 juta. Uang tersebut nantinya ditaruh didalam kaleng dan akan bertambah hingga Rp200 juta.

“Karena pelapor hanya memiliki uang Rp. 1,9 juta, lalu pelaku meminta uang tersebut kepada pelapor dan ditaruknya di kaleng Khong Guan,” jelas dia.

Setelah itu, kata Widi pelaku membujuk korban agar menyerahkan sejumlah perhiasan emas. Perhiasan tersebut nantinya akan dimasukkan kedalam pepaya yang nantinya juga akan berlipat ganda.

Karena percaya, Fatimah, isteri korban memberikan semua perhiasan emas yang totalnya mencapai sekitar 116 gram. “Kemudian pelaku meminta pepaya, lalu pepaya tersebut di belah dan semua perhiasan emas nya dimasukkan ke dalam pepaya,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Widi pelaku meminta kunci kamar dan menyuruh agar pelapor bersama istrinya untuk tidak masuk kedalam kamar kecuali mendapat perintah dari pelaku.

“Sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yg ada uang dan emasnya tersebut,” jelas dia.

Kemudian pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku meminta antar kepada pelapor ke daerag Kecamata Manding, dan pelapor mengantarnya.

Namun, sekitar kurang lebih 500 meter isteri pelapor mengejarnya karena setalah mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada atau hilang.

“Saat itu Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku yg mengambilnya,” ujat Widi.

Meski begitu, kata Widi pelaku mengelak dan mengaku tidak mengambil perhiasan dan uang yang dimaksud korban. Setelah digeledah oleh isteri pelaku, emas dan uang tunai ditemukan berada di saku celana dan saku baju yang dipakai pelaku.

Kemudian pelaku diamankan ke Balai Desa, saat dibawa korban dibantu oleh pria yang bernama Fathor yang kemudian perbuatan pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Sumenep.

Adapaun barang bukti yang disita polisi berupa Enam buah gelang emas model kolongan berat 70 gram, satu buah kalung emas model rantai berat 18 gram, satu buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat 26 gram, satu buah cincin emas model bunga mawar berat 7 gram, satu buah cincin model rumah padang berat 4 Gram, satu buah cincin emas model ular berat 2 gram.

Selain itu juga uang tunai sebesar Rp.1,9 juta, satu buah kaleng merk Khong Guan Biscuits dan satu buah pepaya setengah matang yang dibelah.

Tindakan pelaku kata Widi merupakan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Baca Juga : Empat Tersangka Pencatutan PP Annuqayah Resmi Ditahan

(Rls/Waid/Res)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Get free genuine backlinks from 3m+ great website articles.